Pelapor Meninggal, Kasus Penyerobotan lahan dan Keterlibatan Oknum Polisi Masih Menggantung

kabartuban.com- Penantian panjang terhadap kepastian hukum berakhir pilu bagi Suyadi, warga Kabupaten Tuban yang melaporkan dugaan penyerobotan lahan sekaligus aktivitas tambang galian C ilegal di atas tanah miliknya. Saat proses hukum masih berjalan tanpa kejelasan, Suyadi dikabarkan telah meninggal dunia.

Kasus yang dilaporkan sejak Oktober 2024 itu hingga kini belum menunjukkan titik terang. Suyadi sebelumnya mengadukan dua orang, yakni Kasirun dan Darto, ke Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tuban atas dugaan penyerobotan lahan.

Tak hanya persoalan penguasaan lahan, aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut juga diduga merupakan praktik pertambangan galian C ilegal yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Perkara ini semakin menyita perhatian karena salah satu terlapor disebut merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Satuan Intelijen Polres Tuban. Dugaan keterlibatan aparat dalam kasus tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait penegakan hukum yang berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Nang Engki Anom Suseno, menilai lambannya penanganan perkara menjadi catatan serius yang kini menyisakan duka bagi keluarga korban. Menurutnya, hingga kliennya meninggal dunia, kepastian hukum yang dinanti tak kunjung diperoleh.

“Begitu mahalnya keadilan, begitu mahalnya kepastian hukum, sampai meninggal klien kami,” ujar Engki saat ditemui di Mapolres Tuban.

Dalam kesempatan yang sama, Engki juga mempertanyakan tindak lanjut laporannya kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (SiPropam) Polres Tuban. Ia meminta Propam tidak hanya melihat perkara secara administratif, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan akibat lambannya proses penanganan kasus.

“Propam ini harusnya bisa melihat sesuatu itu tidak secara tekstual melainkan kontekstual,” katanya.

Menurut Engki, laporan yang telah berjalan sekitar 590 hari tanpa kepastian berpotensi bertentangan dengan semangat profesionalisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ia juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai seharusnya dapat ditindaklanjuti secara terpisah oleh penyidik, meskipun perkembangan perkara penyerobotan lahan menghadapi kendala pembuktian.

“Jika kemudian sudah rusaknya bukti dan keterangan saksi yang sudah lupa serta dianggap tidak terbukti, maka bagaimana dengan dugaan pertambangan ilegalnya. Harusnya penyidik juga memeriksa pada saat itu,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Sementara proses pemeriksaan saksi-saksi, Mas,” ujarnya melalui pesan singkat.

Meninggalnya pelapor di tengah belum tuntasnya proses hukum menjadi sorotan tersendiri. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Polres Tuban dan Propam Polri dalam mengusut dugaan penyerobotan lahan, aktivitas tambang ilegal, serta dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut dalam perkara tersebut.

Keluarga korban kini hanya berharap satu hal kepastian hukum yang selama ini diperjuangkan Suyadi tidak ikut terkubur bersama kepergiannya. (fah/bed)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya