Kabartuban.com – Patung Dewa Perang Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen yang berdiri kokoh di lokasi Klenteng Kwan Sing Bio Tuban dan telah dinobatkan sebagai patung tertinggi se-Asia oleh Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dengan ketinggian 30,4 meter, ternyata tidak memiliki ijin resmi bangunan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tuban.
“Sejauh ini pendirian patung itu tidak ada ijin dari Pemkab Tuban, sehingga masih ilegal,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban HM. Miyadi, Senin, (31/7/2017).
Tidak hanya itu, Patung Dewa Perang yang telah diresmikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan pada tanggal 17/7/2017 ini, dibangun dengan biaya sekitar Rp 1,5 miliar dari salah satu donatur asal kota Surabaya.
Dalam proses pendiriannya juga sempat dilarang oleh Pemkab Tuban dan dihentikan, akan tetapi pengurus Klenteng Kwan Sing Bio masih nekat meneruskan hingga ada peresmian patung.
Karena tidak mengindahkan larangan Pemkab, serta itu untuk memastikan dokumen pendirian patung Dewa Yang Mulia Kongco Kwan Sing Tee Koen, Komisi A DPRD Tuban dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja di Klenteng tersebut.
“Kita telah mengagendakan untuk Komisi A meninjau lokasi, karena sejauh ini ijin mendirikan patung belum ada,” jelas Ketua DPRD Tuban.
“Sanksi rekomendasi terkait berdirinya bangunan itu menunggu sikap dari Pemkab, apakah nanti bangunan di robohkan atau yang lainnya. Itu menunggu kebijakan eksekutif,” tambah HM Miyadi.
Kekecewaan yang sama juga di sampaikan oleh Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si. Ia mengaku pernah melarang proses pembangunan patung dikarenakan belum melengkapi dokumen pendirian.
“Dulu kita sempat melarang dan meminta proses bangunan itu dihentikan, tetapi masih diteruskan bangun oleh pengurus Klenteng. Kita akan memberikan sanksi tegas untuk pengurus,” janji Wabub Tuban.
Sementera itu, Ketua Klenteng Tuban, Gunawan Putra Wirawan, ketika dihubungi lewat telpon beberapa kali, tidak ada respon. (Dur)