kabartuban.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Parengan. Salah satu tempat yang digerebek ternyata menyamarkan aktivitasnya sebagai toko alat pancing.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/7/2025) oleh tim Satpol PP Kabupaten Tuban yang dibantu personel dari Kecamatan Parengan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto.
“tim kami bersama unsur kecamatan berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras yang disamarkan di balik usaha toko peralatan memancing,” ungkap Siswanto, Kamis (17/7/2025).
Dari toko milik AR yang berkedok menjual alat pancing tersebut, petugas mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Barang bukti yang disita antara lain satu botol Iceland, satu botol Mongol Api, dua botol anggur cap Orang Tua, dan satu botol Alexis.
Selain itu, petugas juga menyasar sebuah warung milik L yang berlokasi tak jauh dari toko pertama. Di sana, ditemukan lima liter arak yang disimpan dalam botol air mineral besar serta satu botol kawa-kawa.
“Kedua pemilik usaha sudah kami beri surat panggilan untuk hadir ke kantor Satpol PP dan Damkar Tuban pada Jumat (18/7) besok, guna dilakukan pembinaan lebih lanjut,” pungkas Siswanto. (fah)