PC PMII Tuban Bangun Komitmen Bersama Kapolres Tuban

4
Kapolres Tuban bersama Pengurus Cabang (PC) PMII saat membangun komitmen di kantor Polres Tuban.

kabartuban.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Indonesia Islam (PMII) Kabupaten Tuban membangun komitmen bersama antara Kapolres Tuban dengan PC PMII Tuban untuk mengawal proses hukum kepada aparat kepolisian yang bertindak represif dan agar hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Tuban. (29/06/2020).

Hal tersebut dilakukan agar kejadian yang dialami oleh salah satu anggota PC PMII Pamekasan yang melakukan aksi turun jalan tentang maraknya perusakan lingkungan hidup (pertambangan) galian C. Yang mana malah mendapat represif dari aparat kepolisian, dengan melakukan aksi pemukulan menggunakan alat pukul serta menendang kader PMII.

Ada tiga kader yang menjadi korban, diantaranya bernama Ahmad Rofiqi ketua Rayon Sakera PMII Komisariat IAIN Madura mengalami luka bagian belakang kepala sehingga harus dijahit dan dua mengalami memar. Saat ini ketiga korban tersebut di rawat di RSUD Pamekasan.

Menanggapi kasus tersebut PMII Tuban menilai bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan represif terhadap aksi masa secara berlebihan. Hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh aparat kepolisian sebagaimana telah diatur dalam Undang- Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Deklarasi universal hak-hak asasi manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.

Selain dari pada itu juga menilai bahwa aparat kepolisian telah melanggar standar operasional dalam menangani demonstrasi. Aturan ini sudah jelas tertulis pada peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2016 tentang pengendalian massa dan juga peraturan kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Ketua PC PMII Tuban, M.Chanif Muayyad menjelaskan, bahwa PMII Tuban akan membangun komitmen bersama antara Kapolres Tuban dengan PC PMII Tuban untuk mengawal proses hukum kepada aparat kepolisian yang bertindak represif dan agar hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Tuban.

“Saya berharap dalam hal pencegahan bagi aparat kepolisian tidak bertindak penganiayaan kepada masyarakat Tuban saat menyampaikan aspirasinya di depan umum,” ungkapnya.

Chanif menambahkan, dirinya mengajak kesepakatan kapada Kapolres Tuban beserta jajarannya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat Tuban dalam menyampaikan aspirasi dalam bentuk apapun.

“Apabila terjadi tindakan penganiayaan oleh aparat keamanan kepada masyarakat Tuban yang menyampaikan aspirasinya, maka Kapolres Tuban beserta jajarannya berhak untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kode etik kepolisian,” tambahnya. (wid/dil)

/