Wabup Geram, Proyek Pembangunan Kantor Camat Semanding Molor

1
Wabub saat melakukan sidak Proyek Pembangunan Kantor Kecamatan Semanding.

kabartuban.com – Proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Semanding, mengalami keterlambatan atau target pembangunan.

Hal ini membuat Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein geram. Pasalnya proyek yang ditargetkan sejak 25 April 2019 itu, harus sudah selesai selama 180 hari kalender atau 21 Oktober 2019 lalu.

Namun hingga kini, pembangunan gedung kantor kecamatan Semanding dua lantai oleh kontraktor PT Pandega Wreksa Wisesa pengerjaannya belum selesai. Bahkan terlihat masih banyak yang belum dikerjakan.

“Yang pertama dulu sudah sempat kita ingatkan pada Agustus lalu, namun malah dibantahi sama pelaksana. Tapi sekarang kenyataannya telat,” kata Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein saat meninjau lokasi pembangunan Gedung kantor kecamatan Semanding, Senin,(04/11/2019).

Dengan keterlambatan itu, kontraktor mendapatkan pinalti, dengan membayar denda perhari 1/1000 dari total nilai proyek.  Nilai kontrak pembangunan kantor kecamatan Semanding Rp 2,1 miliar lebih.

“Jadi kontraktor satu harinya harus membayar denda sebesar Rp 2,1 juta. Dan itu sudah dimulai per 22 Oktober 2019 lalu,” sambungnya.

Kendati demikian, orang nomor dua di Tuban inj, tidak mempermasalahkan dendanya. Karena sudah menjadi kewajiban kontraktor ketika telat dari jadwal. Namun, kemoloran ini, membuat pelayanan warga di kecamatan Semanding tidak bisa optimal karena belum bisa difungsikan.

“Kita dijanjikan pembangunan kantor Kecamatan Semanding ini di akhir November sudah selesai. Kalau belum ya dendanya terus berlanjut,” imbuh Wabup Tuban, Noor Nahar Hussein.

Sementara ditempat tersebut, wabup tidak mendapati satu orangpun yang menjadia penanggungjawab proyek ini, yakni PT Pandega Wreksa Wisesa. Hanya terlihat pekerja yang sedang melakukan pengerjaan. (Dur/Rul)

/