Home HEADLINE 39 Guru PPPK Tuban Mengadu ke DPR RI, Soroti Dugaan Pemutusan Kontrak...

39 Guru PPPK Tuban Mengadu ke DPR RI, Soroti Dugaan Pemutusan Kontrak Tanpa Kejelasan

28

kabartuban.com – Upaya 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban memperjuangkan nasibnya memasuki babak baru. Setelah mengadukan ke DPRD Tuban namun belum memperoleh keputusan yang jelas, para guru yang kontraknya diputus pada akhir 2025 itu kini mengadu ke DPR RI.

Langkah tersebut ditempuh karena mereka menilai proses penghentian kontrak dilakukan tanpa kejelasan mekanisme dan tanpa ruang klarifikasi yang memadai. Dampaknya tak hanya dirasakan para guru secara pribadi, tetapi juga berimbas pada keluarga mereka serta proses belajar-mengajar di sekolah.

Polemik ini mendapat perhatian Anggota DPR RI Ratna Juwita Sari. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara serius karena menyangkut kepastian hukum dan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Secara regulasi, PPPK memang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Namun, setiap keputusan administratif tetap harus menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural,” ujar Ratna.

Menurut informasi yang diterimanya, para guru PPPK tidak mendapatkan pembinaan maupun pemberitahuan yang jelas sebelum kontrak mereka tidak diperpanjang. Kondisi ini memicu pertanyaan publik tentang apakah evaluasi telah dilakukan sesuai ketentuan, serta apakah hak para guru untuk memberikan klarifikasi telah diberikan.

Dalam audiensi dengan Ratna, para guru menyampaikan harapan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang. Mereka meminta agar seluruh proses dievaluasi secara terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ratna menegaskan, apabila pemutusan kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja atau dugaan pelanggaran disiplin, maka prosedurnya harus mengikuti mekanisme resmi.

“Harus ada pemeriksaan, pembinaan, serta kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Negara tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law dalam setiap kebijakan kepegawaian,” tegasnya.

Ia menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan bersama Komisi II DPR RI dengan meminta penjelasan dan klarifikasi dari Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Tuban.

Langkah ini, lanjut Ratna, bukan untuk mengintervensi kewenangan teknis pemerintah daerah, melainkan memastikan tata kelola ASN nasional berjalan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong adanya evaluasi administratif menyeluruh untuk memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan sistem merit ASN.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut profesi guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Ketidakpastian status kerja para pendidik dikhawatirkan berdampak pada stabilitas layanan pendidikan di daerah.

“Reformasi birokrasi tidak boleh hanya berbicara soal efisiensi administratif. Keadilan dan perlindungan hukum bagi aparatur negara harus menjadi fondasi utama,” kata Ratna.

Kini, para guru PPPK Tuban menunggu hasil pengawasan di tingkat pusat. Bagi mereka, yang diperjuangkan bukan semata perpanjangan kontrak, melainkan kepastian hukum dan proses yang adil dalam sistem kepegawaian negara. (fah)