Home HEADLINE Gaji Pekerja Alih Daya di Pemkab Tuban Dipotong Hingga 27 Persen, Pekerja...

Gaji Pekerja Alih Daya di Pemkab Tuban Dipotong Hingga 27 Persen, Pekerja Keluhkan Minim Transparansi

16

kabartuban.com – Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik dan beban hidup yang kian berat, para pekerja alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban justru dihadapkan pada persoalan baru. Setiap kali gaji cair, mereka harus menerima potongan hingga kurang lebih 27 persen. Ironisnya, potongan tersebut dinilai minim penjelasan.

Keresahan ini mencuat setelah sejumlah pekerja alih daya mengeluhkan pemotongan gaji yang mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan. Salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sejak bergabung dalam skema alih daya, penghasilannya tak lagi diterima secara utuh.

Dari total gaji Rp2.000.000 per bulan, ia mengaku harus merelakan potongan sebesar Rp550.000.

“Potongannya nggak masuk akal, Mas. Teman-teman alih daya di OPD-OPD sekarang honornya turun semua,” ujarnya lirih.

Menurutnya, kondisi ini sangat berbeda dibanding saat dirinya masih berstatus tenaga honorer. Kala itu, ia menerima gaji sebesar Rp1.850.000 tanpa potongan apa pun.

“Dulu Pemkab mengelola gaji honorer puluhan tahun tidak ada potongan. Sekarang setelah lewat pihak ketiga, malah kepotong banyak sekali. Saya juga nggak ngerti aturannya seperti apa,” keluhnya.

Secara nominal, memang terjadi kenaikan dari Rp1,85 juta menjadi Rp2 juta. Namun angka tersebut masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tuban sebesar Rp3.229.092. Lebih jauh lagi, setelah dipotong Rp550.000, gaji yang dibawa pulang hanya Rp1.450.000 lebih kecil dibanding saat masih honorer.

Artinya, kenaikan di atas kertas tak berbanding lurus dengan realitas di lapangan. Pekerja justru merasa pendapatannya menyusut

“Potongannya untuk apa juga tidak dijelaskan. Setahu saya, yang dipotong itu di BPBD dan kebersihan Pemda. Mestinya kalau sama-sama alih daya, aturannya juga sama di semua OPD,” tambahnya.

Minimnya keterbukaan soal rincian potongan membuat para pekerja merasa waswas dan bertanya-tanya. Di tengah situasi ekonomi yang serba sulit, setiap rupiah sangat berarti bagi kebutuhan rumah tangga.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, menjelaskan bahwa pembayaran tenaga alih daya dilakukan melalui pihak ketiga. Dalam sistem tersebut, terdapat sejumlah komponen biaya yang dibebankan, seperti iuran BPJS, pajak, dan biaya administrasi perusahaan penyedia jasa.

“Untuk total gaji memang berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya. Ada tenaga keamanan, kebersihan, resepsionis, maupun pengemudi,” jelas Arif.

Menanggapi anggapan bahwa potongan tersebut terlalu besar, Arif menyebut salah satu komponen utama adalah iuran BPJS, yang manfaatnya akan kembali kepada pekerja yang bersangkutan.

Meski demikian, para pekerja berharap ada penjelasan yang lebih rinci dan transparan terkait skema pengupahan tersebut. Bagi mereka, kejelasan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepastian dan penghargaan atas kerja keras yang mereka lakukan setiap hari di balik roda pelayanan publik Kabupaten Tuban. (fah)