Home HEADLINE Konflik Sengketa Lahan, SPPG Tegalbang Tuban Terpaksa Disegel Mitra Tanah

Konflik Sengketa Lahan, SPPG Tegalbang Tuban Terpaksa Disegel Mitra Tanah

32

kabartuban.com – Ketegangan meletup di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang, Kecamatan Palang, Tuban. Fasilitas yang seharusnya menjadi bagian dari layanan pemenuhan gizi itu terpaksa harus disegel oleh Mitra lahan sendiri. Akses jalan ditutup menggunakan urukan batu Kapur (padel), aktivitas terhenti, dan konflik pun mencuat ke ruang publik.

Aksi penyegelan dilakukan Sutoyo, mitra tanah dan gudang yang saat ini ditempati SPPG milik Sekertaris badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) . Ia mengaku kecewa dan merasa dikhianati oleh pengelola SPPG, Erhamni, yang dinilainya mengingkari perjanjian kerja sama.

Menurut sutoyo dalam akta perjanjian yg di buat di hadapan notaris adalah ganti sewa 15 juta pertahun sudah di bayar yayasan insan kamil tetapi pada prakteknya di kuasai oleh erhamni pribadi  dan akte perjanjian  notaris semua di bawa erhamni sedangkan pihak pemilik lahan dan gudang tdk di berikan.

“Akta notaris perjanjian dengan saya sampai sekarang tidak pernah diberikan, baik yang asli maupun salinannya. Bahkan menurut saya perjanjiannya sudah cacat hukum,” tegas Sutoyo dengan nada geram.

Tak hanya soal kompensasi tahunan, Sutoyo mengungkapkan adanya janji lain yang tak pernah terealisasi. Ia menyebut keluarganya dijanjikan akan dilibatkan sebagai pekerja di SPPG. Selain itu, ia juga dijanjikan menjadi pemasok bahan baku untuk kebutuhan operasional SPPG. Namun, semua itu hanya tinggal janji.

“Tidak ada satu pun yang terealisasi,” ujarnya.

Sutoyo juga menegaskan, perannya dalam berdirinya SPPG di lokasi tersebut bukan perkara kecil. Ia mengaku turut mengurus perizinan hingga mendapatkan titik koordinat dari pusat untuk operasional SPPG.

“Bisa diketahui, mendapatkan titik lokasi SPPG itu tidak mudah,” katanya.

Konflik ini sebenarnya sempat coba diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, saat Sutoyo hendak melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, pihak pengelola disebut menawarkan skema baru pembayaran Rp8 juta per bulan sebagai pengganti kesepakatan awal.

Namun, kesepakatan itu pun tak bertahan lama.

“Baru berjalan tiga bulan. Bulan pertama Rp8 juta, lalu turun jadi Rp7 juta di bulan kedua dan ketiga. Setelah itu tidak ada lagi sampai sekarang,” beber Sutoyo.

Ia juga menuding adanya tindakan perusakan pagar yang ia bangun di area tersebut tanpa persetujuannya. Hal itu memperuncing kekecewaannya.

Pihak pemilik gudang yang sekaligus pemilik titik kordinat sppg dapur mbg tegalbang 1 melalui yayasan al azhar tulungagung menegaskan sppg agar tetap tutup selamanya jika rekonsoliasi dan kesepakatan pemahaman tidak menumui titik temu tetap prosea hukum

Kuasa hukum Sutoyo, Nur Aziz, membenarkan adanya perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris. Namun, kliennya justru tidak pernah menerima salinan resmi dokumen tersebut hingga harus memintanya langsung ke notaris.

“Awalnya sudah ditempuh langkah kekeluargaan. Tapi tidak pernah diindahkan oleh pihak Erhamni,” kata Nur Aziz.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum baik secara perdata atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian kerja sama, maupun secara pidana terkait dugaan perusakan pagar milik kliennya.

“Kesabaran klien kami sudah habis. Kami siapkan gugatan perdata dan laporan pidana,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Erhamni yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bakesbangpol Tuban belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi dari awak media belum mendapat respons.

Kasus ini kini menjadi sorotan, bukan hanya karena menyangkut sengketa lahan, tetapi juga karena menyentuh program layanan publik. Di tengah upaya pemerintah memperkuat layanan pemenuhan gizi, konflik perjanjian dan dugaan wanprestasi justru mencuat, menyisakan pertanyaan tentang transparansi, profesionalitas, dan komitmen terhadap kesepakatan hukum. (fah)