54 Toko Modern di Tuban Bodong

kabartuban.com – Sebanyak 54 toko modern di Kabupaten Tuban sampai saat ini belum belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) alias bodong. Hal tersebut lantaran belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) terkait perlindungan dan pembinaan terhadap pasar tradisional dan penataan pasar modern.

“Perbupnya sudah dirancang sejak 2016 lalu, namun sampai saat ini masih belum diterbitkan. Sekarang rancangan Perbup sudah dikonsep oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan,”ungkap Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Umum dan Usaha, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja, Judhi Thresna kepada kabartuban.com, Sabtu (25/3/2017).

Masih terang Judhi, rata-rata, toko modern tersebut hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, juga masih banyak toko modern yang belum terdaftar pada dinas terkait.

“Rata-rata toko tersebut telah berdiri dan mengantongi ijin sejak 2006 lalu, dan dari 20 Kecamatan yang ada di Tuban, toko modern tersebut didominan di Kecamatan Tuban dengan jumlah 16 toko,” pungkasnya.

Menurutnya, selain memiliki SIUP, syarat penting yang lain untuk mendirikan toko modern diantaranya, harus memiliki semacam studi kelayakan, harus mengantongi  Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan dan mendapat persetjuan dari pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar.

“Ada beberapa hal teknis yang diatur dalam perbup tersebut diantaranya setiap kecamatan diatur kuota pendirian toko modern. Selain itu, diatur pula jarak pendirian toko modern dengan pusat pasar tradisional, dengan jarak sekitar 500 meter,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid)  perdagangan Diskopindag Kabupaten Tuban, Bhismo Setyo Adji menyatakan, saat ini Perbub masih dalam tahap revisi. Setelah perbub turun, semua pelaku usaha, baik indomaret, alfamaret, maupun toko-toko besar yang beroprasi di dekat pasar tradisional akan dikumpulkan dan disosialisasikan mengenai perbub tersebut.

“Kalau yang sudah berdiri dan perizinan sudah selesai sesuai dengan regulasi dan jarak radius 500 meter dari pasar tradisional akan kita lanjutkan kontraknya, tapi kalau tidak sesuai regulasi akan kita tutup dan diberhentikan kontraknya,” tutupnya. (har)

Populer Minggu Ini

Jelang Ramadan 1447 H, Harga Sembako di Tuban Terkendali

kabartuban.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah...

Viral Dugaan Ganti Pelat Dinas di SPBU Tuban, Penyaluran Pertalite Disetop 7 Hari

kabartuban.com – Sebuah video viral yang memperlihatkan kendaraan dinas...

Upah Belum Cair, Pekerja Kebersihan Vendor SIG Tuban Mogok Kerja

kabartuban.com - Sebanyak 105 karyawan kebersihan PT Stumbun Raya...

Proyek Jalan Depan SMAN 1 Rengel Tuai Kritik, Polisi Temukan Kekurangan Pengaman

kabartuban.com - Proyek overlay jalan provinsi di Kecamatan Rengel,...

Diduga Kebocoran LPG, Rumah Warga di Jenu Terbakar

kabartuban.com - Sebuah rumah milik Sanipan, warga Dusun Jabung,...

Artikel Terkait