kabartuban.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan warga Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti meski telah berjalan hampir dua tahun. Lambannya penanganan perkara tersebut kini berujung pada pengaduan terhadap penyidik ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Tuban.
Pelapor, Suyadi, melalui kuasa hukumnya Nang Engki Anom Suseno, menilai proses penanganan perkara yang dilaporkan sejak November 2024 itu terkesan jalan di tempat. Padahal, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Kasirun dan Darto, serta dikaitkan dengan aktivitas pertambangan galian C yang disinyalir ilegal.
Menurut Engki, selama ratusan hari sejak laporan dibuat, penyidik hanya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak tanpa adanya tindak lanjut yang jelas.
“Sudah 584 hari sejak laporan dibuat. Setelah pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada perkembangan yang dapat menjelaskan ke mana arah penanganan perkara ini,” kata Engki.
Kondisi itu mendorong pihaknya melaporkan penyidik Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tuban ke Si Propam. Pengaduan yang diajukan bukan hanya terkait substansi perkara, melainkan juga dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam proses penanganan laporan masyarakat.
Engki mengaku khawatir lamanya proses penanganan justru dapat berdampak pada pembuktian perkara. Selain berpotensi menghilangkan barang bukti di lapangan, waktu yang terlalu panjang juga bisa memengaruhi ingatan para saksi.
“Semakin lama perkara dibiarkan, semakin besar risiko barang bukti hilang dan keterangan saksi menjadi kabur. Ini yang kami soroti,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu terlapor diketahui merupakan anggota kepolisian yang masih aktif bertugas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan keseriusan penanganan perkara.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi publik tentu berhak bertanya mengapa perkara yang sudah berjalan begitu lama belum juga menemukan titik terang,” tambahnya.
Tak hanya melapor ke Propam Polres Tuban, pihak kuasa hukum juga mengirimkan surat pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Divpropam Polda Jawa Timur, serta Wasidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
Menurut Engki, langkah tersebut dilakukan agar seluruh institusi pengawas mengetahui kondisi yang terjadi dan dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Yang kami minta sederhana, yaitu kepastian hukum dan profesionalitas dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Siswanto membenarkan adanya pengaduan yang telah masuk ke Si Propam. Saat ini laporan tersebut sedang diproses lebih lanjut.
“Surat pengaduan sudah diterima Si Propam. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan koordinasi dengan KBO Reskrim selaku Pawasdik di Polres Tuban,” ujar Siswanto.
Mandeknya penanganan kasus ini kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya soal sengketa lahan atau dugaan tambang ilegal, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Di tengah komitmen Polri untuk membangun institusi yang presisi dan transparan, publik menunggu apakah laporan tersebut akan menjadi momentum evaluasi internal, atau justru kembali menjadi perkara yang tenggelam tanpa kepastian. (fah)

