Berantas Korupsi Dengan TIK

Dani Rustandi, S.Kom

kabartuban.com – Selasa (8/5), Teknologi informasi dan komunikasi semakin meningkat di setiap lini pemerintahan maupun kemasyarakatan. Dengan fleksibelitas penggunaannya, teknologi informasi merupakan salah satu senjata yang cukup diandalkan dalam penataan pemerintahan dan kemasyarkatan yang terus berkembang.

Salah satu manfaat yang bisa dirasakan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dani Rustandi, S.Kom Pejabat Fungsional Bidang Pencegahan KPK mengatakan, “Teknologi Informasi dan Komunikasi memberikan peranan yang cukup besar dalam program pemberantasan korupsi di negeri ini”.

Saat ditemui kabartuban.com beberapa waktu yang lalu Dani memberikan contoh, “ Dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), KPK lebih mudah untuk mendapatkan bukti – bukti kejahatan korupsi”. ”Berbagai informasi yang  diucap, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik juga bisa digunakan sebagai alat bukti kejahatan”, lanjut Dani.

Dani menjelaskan, dengan adanya TIK, KPK memiliki website kpk.go.id, dengan website resmi KPK ini dapat menjadi media informsi dan komunikasi antara KPK dan berbagai pihak, termasuk dengan masyarakat Indonesia secara langsung. Masyarakat dan siapapun dapat memberikan informasi dan pengaduan langsung ke KPK melalui website ini. Jika ada pengaduan tentang adanya Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), KPK akan menyelidiki kebenaran pengaduan tersebut dan tentunya akan menjaga keamanan sumber pengaduan.

Sejak 2001 KPK telah menyelamatkan keuangan Negara lebih dari 24 Milyar. Informasi yang terdapat di situs resmi kpk.go.id itu juga dibenarkan oleh Dani, dan menurutnya hal tersebut juga tidak terlepas dari peranan TIK.

Agung Dipo Kepala Kejaksaan Negeri Tuban juga memberikan apresiasi yang kuat tentang pentingnya TIK. Menurut Agung Dipo, Teknologi informasi khususnya website dan media online sangatlah penting dalam program pencegahan dan pemberantasan korupsi. “informasi – informasi yang ada di website atau media online bisa menjadi acuan penyelidikan maupun penyidikan TIPIKOR. Masih menurut Agung, tidak menutup kemungkinan sebuah kasus korupsi akan terungkap dengan stimulan informasi yang terdapat pada sebuah media online atau website.

Ketika ditanya oleh kabartuban.com mengenai penanganan KPK untuk TIPIKOR di tingkat daerah, Dani menjawab bahwa hal tersebut telah banyak dilakukan oleh KPK. Oleh karenanya media informasi publik sangatlah penting sebagai referensi kerja KPK. Salah satu contoh adalah portal online anti korupsi yang dibuat oleh beberapa aktifis anti korupsi di Jogja. Dan harus dipahami bahwa kasus TIPIKOR yang ditangani KPK adalah kasus yang merugikan Negara lebih dari 1 Milyar, kata Dani.

Dani berharap kepada praktisi TIK untuk kedepannya bisa terus mengembangkan TIK di Indonesia sehingga dapat ikut membantu kinerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. (iim)

 

Populer Minggu Ini

Polres Tuban Kembali Amankan Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan

kabartuban.com - Aksi pencabulan begal payudara terhadap anak di...

Kecelakaan Lalu Lintas di Tuban Turun 1,01 Persen, Namun Kerugian Material Meningkat

kabartuban.com - Jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum...

Hilang Saat Berenang di Pantai Tambakboyo, Bocah 10 Tahun Akhirnya Ditemukan Tim SAR

kabartuban.com - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban tenggelam...

UMK Tuban 2026 Ditetapkan Rp3,22 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

kabartuban.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah...

Forkopimda Tuban Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman dan Kondusif

kabartuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban bersama unsur Forkopimda memastikan...

Artikel Terkait