kabartuban.com – Kepolisian Resort (Polres) Tuban berhasil mengamankan tiga pengedar sabu masing-masing berinisial S dan M warga Jalan Karangtengah, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dan IB warga Desa Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Pada operasi penangkapan pertama, petugas mengakaman dua pelaku S dan M. Saat diamankan, keduanya mengelak bahwa mereka mengunakan barang haram tersebut.
“Pada saat penangkapan, kedua pelaku mengelak. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan dan tes urin mereka positif menggunakan sabu,” terang AKBP Fadly Samad, selaku Kapolres Tuban kepada kabartuban.com, Selasa (1/11/2016).
Kemudian pada penagkapan kedua yang dilakukan pada Kamis (29/10/2016) petugas berhasil mengamankan pelaku IB dan barang bukti dua poket sabu seberat 2,37 gram yang dimasarkan dalam selembar tisu.
“Dia adalah pengedar yang beroperasi di wilayah Tuban. Ia ditangkap di warung bakso daerah kota,” jelas Fadly.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Tuban, total petugas berhasil mengamankan 2,53 gram sabu dari tiga tersangka,” tutup Fadly. (lk/har)
