kabartuban.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Kepala Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kurniali, dilaporkan ke Polres Tuban terkait dugaan penjualan tanah kas desa kepada perusahaan swasta PT Tri Putri Jaya Sakti.
Laporan tersebut diajukan oleh salah seorang warga Desa Talangkembar melalui kuasa hukumnya, Agista Yuwandhana. Meski laporan telah masuk sejak 7 Februari 2025, hingga kini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Agista menjelaskan, kliennya kembali diundang dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 25 Mei 2026. Dalam forum tersebut, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini sedang diperiksa oleh Inspektorat guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.
“Pihak kepolisian menyampaikan bahwa berkas sedang diperiksa Inspektorat untuk melihat apakah terdapat kerugian negara,” kata Agista, Rabu (25/6/2026).
Menurutnya, objek yang dipersoalkan berupa tiga bidang tanah dengan total luas sekitar 1,5 hektare. Ia menyebut hingga saat ini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat atas nama kas desa, namun di sisi lain telah terbit Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama perusahaan swasta.
Kondisi tersebut, lanjut Agista, menimbulkan pertanyaan mengenai proses peralihan hak atas aset yang diduga merupakan tanah kas desa.
Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Agista juga mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang dinilai berjalan cukup lama. Menurutnya, apabila proses hukum tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, pihaknya mempertimbangkan menempuh langkah hukum berupa praperadilan.
“Kami berharap ada kepastian hukum. Jika penanganannya terus berlarut, tentu ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, IPDA Andik Supriyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 25 Mei 2026 memutuskan untuk meminta audit dari Inspektorat.
“Kasus ini memang sudah kami gelarkan dan kesimpulannya dibawa ke Inspektorat untuk dilakukan audit,” kata Andik.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kerugian negara, yang menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mengaku masih menunggu hasil audit dari Inspektorat. “Biasanya proses audit memerlukan waktu sekitar satu bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Talangkembar, Kurniali, belum memberikan keterangan resmi, Upaya konfirmasi kepada kuasa hukumnya, Joekrom, juga belum mendapatkan respons. (fah)
