kabartuban.com – Dipenghujung tahun, Kepolisian Sektor (Polsek) Semanding melakukan pemusanahan ribuan liter Miras (Minuman Keras) jenis cukrik atau arak. Miras sebanyak itu merupakan hasil tangkapan tahun 2016 dan dimusnahkan di halaman Mapolsek Semanding.
“Kami memusnahkan miras bisa jenis Arak sebanyak 6000 liter yang berhasil kami amankan, ” jelas Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo kepada kabartuban.com, Sabtu (31/12/2016).
Ditambahkan, tahun 2016 pihaknya telah menangkap 33 tersangka yang memproduksi Miras jenis arak. Selain itu, petugas juga melakukan penyitaan barang bukti alat produksi arak seperti dandang, kompor, elpiji dan lainnya.
“Dari 33 tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti 5.500 liter arak, 54.100 liter baceman, 22 biji dandang, 25 kompor dan 52 elpiji,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini sudah 25 tersangka yang menjalani sidang dan dijerat UU tentang Pangan.
“Delapan tersangka yang belum disidang, lainnya sudah menjalani persidangan,” tambahnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati, Muspika Semanding dan Kepala KUA Semanding. (har)
