kabartuban.com – Akhirnya, satu dari dua tersangka pelaku perampokan di Toko Beras Jaya, Jalan Diponegoro, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban pekan lalu terpaksa dilupuhkan petugas, karena berulah saat akan ditangkap.
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad dalam Konferensi pers (27/01) mengatakan, satu tersangka yang diamankan petugas berinisial DS, warga Surabaya. Pelaku merupakan residivis dan ini merupakan kali ketiga tersangka berurusan dengan kepolisian.
“Tersangka ini residivis dan sudah berulangkali berusuran dengan petugas, tersangka lainya kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Tuban (27/01).
Aksi perampokan yang dilakukan pada 14 Januari lalu, dilakukan oleh tersangka bersama rekanya yang lain dengan berboncengan sepeda motor mendatangi tempat kejadian, kemudian menodongkan korek api berbentuk pistol dua karyawan toko milik Safuan dan menyekapnya.
Setelah membuat dua karyawan takut, tersangka kemudian mengambil uang yang ada dalam laci Rp120.000, selain itu pelaku juga mengambil satu zag beras 25 kilogram serta hand phone milik korban.
“Pistol ini adalah korek api, ini digunakan pelaku untuk menakuti korbanya, kemudian menggasak uang di toko, untung sebagain uang sudah disetorkan, sehingga pelahu hanya mendapatkan Rp120.000,” jelas AKPB Fadly.
Dalam setiap aksinya, pelaku selalu menggunakan cara yang hampir sama, yakni dengan berkeliling diseputaran kota, tidak peduli toko, rumah juga dijarah saat kondisi memungkinkan.
Atas perbuatanya itu, pelaku harus mendekam di dalam jeruji tahanan Mapolres Tuban untuk menjalani proses lebih lanjut. (Luk)
