Wisata Perut Bumi Diduga Tak Miliki Izin

kabartuban.com – Wisata Perut Bumi yang ditengerai dalam pengelolaannya menyalahi aturan. Sebab, mereka tidak memiliki izin operasional termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan Dinas Pariwisata, Budaya dan Olahraga (Disparbudpora) meminta pengelola wisata Perut Bumi yang sebagian bangunannya longsor untuk mendatangkan tim pengkaji layak tidaknya wisata itu dibuka kembali.

Untuk diketahui pasca sebagian bangunan yang longsor, polisi langsung memasang garis polisi agar  bangunan itu tidak digunakan lagi.

“Kemarin kami sudah koordinasi dengan pengelola wisata agar dalam waktu dekat ini segera mengundang tim pengkaji untuk meminta bantuan teknis. Sehingga bisa melakukan kajian secara mendalam terkait layak tidaknya wisata itu dibuka lagi,” terang Kepala Dinas Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistyadi kepada kabartuban.com, Rabu (22/2/2017).

Sehingga, lanjut Didit panggilan akrab Sulistyadi, rekomendasi itu yang akan dijadikan dasar polisi untuk membuka police line itu. Selain itu, pihaknya juga meminta agar pengelola wisata itu segera mengurus segala perizinan, termasuk Izin Mendirikan bangunban (IMB)-nya lewat Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“Sebenarnya ini bukan ranahnya Dinas Pariwisata, akan tetapi kemarin sudah kita bicarakan terkait niat baik dari pengelola  untuk mengurus perizinan. Sebab, sejak awal sudah menyalahi aturan, karena tidak ada IMB-nya,” pungkasnya.

Dikatakan pula selama ini wisata Perut Bumi juga tidak memberikan kontribusi ke Pemkab Tuban. Sebab, Perut Bumi tidak masuk dalam daftar destinasi wisata di Kabupaten Tuban.

“Tempat wisata tersebut tidak masuk dalam destinasi wisata, karena itu wisata buatan dan selama ini dikelola secara pribadi,” jelasnya.

Sementara itu, Nanang, selaku pengurus pengelola  Perut bumi menyatakan, pihaknya akan melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuba untuk meminta bantuan terkait pengkajian struktur tanah.

Dan terkait dengan IMB, dia mengaku memang selama ini pihaknya belum mempunyai IMB, sebab tempo dulu masih terbatasnya pengetahuan dari pihak pengolala   terkait perizinan.

“Dengan kejadian ini bisa mendewasakan kami, kami akan secepatnya mengurus itu, agar semua permasalahan bisa segera terselesaikan,” tutupnya. (har)

 

Populer Minggu Ini

Tradisi Malem Songo di Tuban Tetap Ramai, 358 Pasangan Pilih Menikah di Malam ke-29 Ramadhan

kabartuban.com - Tradisi menikah pada malam ke-29 Ramadhan atau...

Antisipasi Mudik Lebaran, Jalan Ring Road Selatan Tuban Ditambal dan Ditutup Sementara

kabartuban.com - Libur Hari Raya Idulfitri tinggal menghitung hari....

Menjelang Arus Mudik Lebaran, Puluhan Sopir Angkutan di Terminal Kambang Putih Tuban Jalani Tes Urine

kabartuban.com - Menjelang arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, puluhan...

Truk Trailer Diduga Milik PT TGE Melintas di Jalan Kelas Kecil Tuban, Satlantas dan Dishub Ultimatum

kabartuban.com - Aktivitas truk trailer pengangkut alat berat yang...

Kades Tingkis Kembalikan Rp90 Juta ke Korban, Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara

kabartuban.com - Kasus dugaan penggelapan lahan yang menjerat Kepala...

Artikel Terkait