Pembubaran HTI, Kapolres : Masyarakat Tenang, Masih Proses Pengadilan

kabartuban.com – Pemerintah Pusat lewat Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto secara resmi telah membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran itu berdasarkan hasil kajian pihak pemerintah yang telah mengindikasi kuat bahwa organisasi tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas, Senin (8/5/2017).

Menanggapi keputusan pemerintah tersebut, Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad meminta agar masyarakat tetap tenang, tidak perlu terpengaruh apalagi berbuat sesuatu yang menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita minta masyarakat tenang,tidak usah terpengaruh dari berita tersebut, toh pencabutnya masih proses pengadilan,” kata Kapolres kepada wartawan media ini.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan, untuk mengantsipasi gejolak yang mungkin timbul di masyarakat, Polres Tuban sudah melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif guna antisipasi terkait hal ini dengan melibatkan instansi lain.

“Polres Tuban sudah antisipasi terkait hal tersebut (pembubaran HTI), dan semoga Bumi Wali aman,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Tuban, Edi Utomo mengatakan, semua tindakan yang melanggar hukum bisa dilakukan tindakan hukum atau legal, termasuk pembubaran ormas, asal sesuai dengan fakta hukum bahwa keberadaannya melanggar hukum dan dasar Negara, maka silahkan tegakkan hukum yang Adil dan berkeadilan.

“Kalau ada ormas sudah melanggar hukum dan dasar negara, maka silahkan dibubarkan,” kata Edi.

Kepada kabartuban.com Edi juga mengatakan, pihak pemerintah juga jangan lupa melakukan penegakan hukum terhadap ormas-ormas yang anarkis dan mengancam pihak lain pun perlu ditegakkan sebagai Wujud keadilan. Bila tidak justru disharmonisasi menjadi ancaman serius Indonesia dan kehidupan berbangsa.

“Terkait Pembubaran HTI masih diperlukan kajian yang mendalam, karena dalam setiap pembubaran terhadap ormas harus dikaji secara mendalam. Bukan hanya HTI tetapi semuanya, yang jelas kita menghormati hukum yang berkeadilan,” tegasnya. (dur/im)

Populer Minggu Ini

Pemkab Gelontorkan Rp33 Miliar untuk Wisata, Pemandian Bektiharjo Belum Tersentuh

kabartuban.com - Saat Pemerintah Kabupaten Tuban mulai mengguyur miliaran...

Polisi Periksa PDAM Terkait Kecelakaan Maut Ojol di Proyek Sekolah Rakyat Tuban

kabartuban.com - Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan seorang pengemudi...

Peringatan Polisi Tak Digubris, Truk Pedel di Tuban Masih Bebas Melintas Tanpa Terpal

kabartuban.com - Jalur Pakah–Rengel kembali dipenuhi ancaman dari truk...

Aliansi Masyarakat Geruduk Mapolres Tuban, Desak Usut Tuntas Dugaan Perusakan Situs Sunan Bonang

kabartuban.com - Kasus dugaan perusakan situs makam Sunan Bonang...

Polres Tuban Buka Kembali Kasus Dugaan Pembongkaran Nisan Makam Sunan Bonang

kabartuban.com - Riuh polemik di kawasan Makam Sunan Bonang,...

Artikel Terkait