kabartuban.com – Karena tidak terima dipejat sebagai pegawai dan nekat mencuri sepeda montor milik majikannya, SP warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semandin dibekuk anggota Satreskrim Polres Tuban.
Pelaku nekat mengambil sepada motor milik Imam Hambali, Desa Beji, Kecamatan Jenu, Tuban yang ditaruh didalam gudang. Selanjutnya, motor milik majikannya itu dibawa pulang dan digadaikan kepada temannya seharga Rp 1,5 juta rupiah.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, sementara sepeda motor berada di rumah temannya,” terang Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kemarin (25/9/2017).
Menurut Perwira kelahiran Makassar, aksi nekat SP ini bermula saat ia setiap harinya ikut korban bekerja sebagai sopir korban. Karena perbuatannya kurang baik, pelaku akhirnya dipecat oleh majikannya.
Merasa tidak terima, kemudian pelaku pada awal bulan Maret 2017, pergi ke gudang milik korban. Didalam gudang, pelaku mengambil sepeda motor bernopol S 2283 HR yang saat itu dalam kondisi terkunci.
Keesokan harinya Imam Hambali mencari sepeda motor yang berada didalam gudang, tetapi tidak ketemu. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polres Tuban untuk dilakukan proses penyelidikan oleh anggota.
“Korban sempat mencari namun tidak ketemu dan langsung melapor ke Mapolres,” terang Kapolres Tuban.
Lebih lanjut diterangkan, SP sudah mengetahui aktivitas sehari-hari majikanya, sehingga ia dengan leluasa mengambil sepada motor korban yang diparkir didalam gudang di Desa Beji, Kecamatan Jenu.
“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta,” terang Kapolres Tuban.
Akibat perbuatanmya, SP diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian sepada motor dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Dur)
