Wacana UU Anti-Bullying Kembali Menguat

kabartuban.com – Wacana pembentukan Undang-Undang (UU) Anti-Bullying kembali mencuat setelah meninggalnya Z (10), anak penyandang down syndrome di Surabaya yang diduga menjadi korban perundungan. Sebelumnya, Z sempat dibawa ke RSUD Eka Candrarini, namun nyawanya tidak tertolong.

Kasus tersebut bermula ketika dua anak tetangga korban, U dan I, terekam kamera CCTV masuk ke rumah Z pada 12 September 2026. Saat ibu korban pulang sekitar pukul 10.00 WIB, Z ditemukan dalam kondisi tergeletak di teras rumah.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menyambut positif munculnya dorongan untuk membentuk aturan khusus terkait anti-perundungan. Meski demikian, ia menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurut Aris, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak. Karena itu, perlu dipertimbangkan apakah aturan anti-bullying harus berdiri sebagai undang-undang tersendiri atau dapat diperkuat melalui regulasi yang sedang disusun.

“Perlu dicermati apakah memang perlu menjadi RUU tersendiri atau tidak, saya kira itu perlu dicermati di dalamnya,” kata Aris.

Ia menyebut penguatan aspek pencegahan perundungan juga dapat dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Komisi X DPR RI melalui proses penyerapan aspirasi masyarakat terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. KPAI melihat regulasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan dan perundungan di satuan pendidikan.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan pihaknya tengah menyusun sejumlah usulan kebijakan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menurut Jasra, perlindungan anak dapat ditempatkan dalam Bab 11 RUU Sisdiknas yang membahas persoalan kekerasan. Namun, pengaturan tersebut dinilai tidak cukup hanya dengan mencantumkan definisi maupun norma mengenai kekerasan.

Pencegahan juga perlu dikaitkan dengan standar evaluasi pendidikan, kompetensi guru dan tenaga kependidikan, hingga pemenuhan sarana dan prasarana sekolah.

Jasra menilai sekolah perlu memiliki kemampuan melakukan deteksi dini. Dengan begitu, berbagai kondisi anak maupun pola pengasuhan yang berpotensi memicu kekerasan dapat dikenali lebih awal.

Jika sekolah memiliki keterbatasan dalam melakukan penanganan, kasus dapat dirujuk kepada lembaga layanan terkait untuk mendapatkan asesmen dan pendampingan.

“Kalau memang katakanlah kapasitas atau kemampuannya terbatas, ya bisa merujuk kepada lembaga layanan lain, sehingga lembaga layanan lain bisa secara cepat untuk menjemput bola, melakukan asesmen, pendampingan, terutama kasus-kasus yang katakanlah situasinya sudah berat,” ujar Jasra.

Jasra menjelaskan, sejumlah aturan yang berlaku saat ini sebenarnya telah memberikan landasan untuk melindungi anak dari kekerasan. Salah satunya melalui UU Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan terhadap anak sebagai korban, pelaku, maupun saksi kekerasan.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Dalam aturan tersebut, perundungan dapat masuk dalam kategori kekerasan, baik berupa kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Meski demikian, KPAI menilai masih terdapat persoalan dalam penerapan aturan, terutama terkait upaya pencegahan di lapangan.

Sementara untuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di ruang digital, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP Tunas.

Baca juga: Anti Bullying, Kepsek SMAN 1 Yakin Siswanya Berperilaku Baik

Jasra menilai regulasi tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah dan memitigasi berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di ruang digital.

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi DPR RI Abdullah mendorong agar kemungkinan pembentukan UU Anti-Bullying dikaji secara serius. Menurutnya, regulasi khusus diperlukan apabila masih terdapat celah dalam sistem hukum yang ada.

Ia menilai negara tidak boleh hanya bertindak setelah muncul korban, tetapi harus membangun sistem pencegahan dan penanganan yang mampu bekerja sejak awal.

“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depannya karena perundungan terus berulang sementara kita terlambat melakukan pembenahan. Negara harus hadir, bukan hanya setelah ada korban, tetapi juga melalui sistem pencegahan dan penanganan yang benar-benar berjalan,” kata Abdullah.

Sebelumnya, Profesor Universitas Brawijaya bidang Hukum Pidana Anak Nurini Aprilianda juga menilai Indonesia belum memiliki regulasi khusus anti-bullying yang komprehensif.

Menurutnya, aturan khusus tersebut nantinya dapat mengatur berbagai aspek secara terpadu, mulai dari definisi perundungan, edukasi dan pencegahan, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban sekolah dan orang tua dalam melindungi anak. (meylia)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya