Tiga Kasus Korupsi di Tuban ini, Rugikan Negara Hingga 7,7 M

kabartuban.com – Kejaksaan Negeri Tuban mencatat tiga kasus korupsi menonjol di tahun 2017 telah merugikan negara kurang lebih Rp 7,7 miliar rupiah, kasus korupsi melibatkan beberapa orang termasuk kasus Kepala Desa (Kades).

“Tahun ini tiga kasus sudah penyelidikan, yakni kasus Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Desa Suwalan, Kecamatan Jenu, dan satu lagi turut serta, di Desa Mlangi Kecanmatan Widang oleh seorang berinisial S,”  kata Kasi Pidsus, Kejaksaan Negei Tuban, Arga Hutagaluh (15/12).

Menurut Arga, kasus di Desa Suwalan adalah kasus paling banyak merugikan negara, dari kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai 7,5 miliar, yang mana kasusnya saat ini dalam pemberkasan pihak kejaksaan.

“Seperti kita tahu, Kepala Desa Suwalan ini menjual tanah milik negara, yang luasanya mencapai 23 hektar,” terang Arga.

Dijelaskan lebih lanjut, tanah milik negara itu dijual oleh sang Kades kepada seorang yang menurut keterangan berinisial BW warga asal Gresik. Adapun tanah itu sedianya akan digunakan sebagai lahan industri terintegerasi, mulai dari peternakan, perikanan dan lain-lain yang ada dalam satu kawasan.

“Sementara ini pembeli BS warga Gresik berstatus saksi,  namun BS  dari keterangan Kepala Desa itu mengetahui tanah itu tanah ngara,” katanya.

Kasi Pidsus menargetkan, kasus Kades Suwalan pada awal januari sudah dapat dituntaskan. Untuk diketahui, tanah negara yang dijual sang Kades saaat ini sudah berdiri satu bangunan gudang yang belum jelas akan digunakan untuk apa.

“Tiga itu diantara yang kita tangani, namun ada beberapa kasus lain dari kepolisian,” pungkas Arga. (Luk)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya