kabartuban.com – Pemerintah Kabupaten Tuban, lewat Dinas Penanaman Modal, PTSP, dan Tenaga Kerja menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), di ruang rapat lantai 1 Sekda Kabupaten Tuban, Senin (19/2/2018).
Ketua Kanwil DJP Jawa Timur II, Neilmaldrin Noor menjelaskan, MoU ini merupakan aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah, guna memberikan layanan maksimal pada publik.
“KSWP berfungsi untuk memastikan bahwa pemohon izin (seperti Izin Mendirikan Bangunan dan Tanda Daftar Perusahaan) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut” ujar Neilmaldrin Noor kepada kabartuban.com.
Pelaksanaan program KSWP sendiri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, yang akan menguntungkan pihak pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, karena dengan penerapan KSWP, akan membantu meningkatkan penerimaan daerah.
“KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib,” tanbahnya.
Sedangkan Wakil Bupati Tuban, Ir.H. Noor Nahar Hussain, M.Si mengatakan, kerjasama tersebut akan menguntungkan karena dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah.
Dengan pemberlakukan KSWP pada layanan publik yang dilaksanakan badan perizinan akan membuat masyarakat pemohon izin ‘dipaksa’ untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya.
“Selama ini hampir seluruh masyarakat baik itu perorangan maupun badan hukum telah menikmati layanan publik yang disediakan pemerintah,” sambungnya.
Namun kontribusi masyarakat penikmat layanan publik tersebut masih kurang, atau bahkan tidak ada sama sekali untuk membiayai layanan publik yang mereka nikmati. Layanan tersebut, 75 persen bersumber dari penerimaan pajak.
“Akan sangat sulit untuk menyelenggarakan layanan publik yang baik tanpa didukung dengan pembiayaan yang memadai dari peran masyarakat dalam membayar pajak, ” terang orang nomor dua di Tuban ini.
Wabup mengharapkan ketika KSWP diterapkan, maka masyarakat yang tidak berkontribusi pada layanan publik yang dinikmatinya, tidak akan diberikan izin apapun sebelum kewajiban perpajakannya diselesaikan. (Dur)
