kabartuban.com – Pelaku pembunuhan Wajib (72) terhadap Supangat (54) yang merupakan tetangganya sendiri di Dusun Nggedangan, Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Senin (22/10/2018) terancam hukuman seumur hidup.
“Tersangka dikenai Pasal 351 Ayat (4) juncto Pasal 338 jo. Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Poerwanto saat dikonfirmasi dilokasi kejadian. (22/10)
Baca Juga : http://kabartuban.com/cemburu-pria-paruh-baya-bacok-tetangganya-sendiri/24473
Menurut AKP Iwan, motif tersangka dalam pembunuhan karena cemburu terhadap korban. Pasalnya pelaku menganggap, istrinya mempunyai jalinan asmara kepada Supangat, sehingga ia merencanakan perbuatan itu.
“Jadi sebelum melakukannya, tersangka sudah menyiapkan sebilah sabit yang digunakan untuk menghabiskan nyawa korban, dengan mengasahnya dirumah, melihat ada cela, tiba-tiba pelaku masuk kedalam rumah korban dengan lewat pintu belakang. Tanpa rasa belas kasihan, korban pun langsung di bacok pada perut kirinya, ” terang kasat Reskrim Polres Tuban.
Setelah kejadian tersebut, pelaku menyerahkan diri keperangkat desa, dan menyampaikan kalau ia telah membunuh korban dengan sabitnya. Selanjutnya, pihak desa melanjutkan peristiwa tersebut ke Polsek Jenu dan segera di tindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Tuban.
“Ini masih kita selidiki motif dibalik pembunuhan ini, apakah memang murni karena cemburu, atau ada hal lainnya,” terangnya.
Saat ini pelaku di bawah ke Mapolres Tuban, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (Dur/Rul)
