Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Tuban Disorot, Eks Anggota DPRD Berstatus Tahanan Kota

kabartuban.com – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan. Seorang mantan anggota DPRD Tuban periode 2014–2019 berinisial CK yang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

Padahal, ancaman hukuman yang menjeratnya tidak ringan, yakni maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa telah dilakukan pada Kamis, 26 Maret 2026. Tahapan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilanjutkan ke proses persidangan.

Namun, berbeda dari praktik umum dalam perkara pidana, CK tidak ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban. Ia justru tidak dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Sumber internal di Kejaksaan Negeri Tuban menyebutkan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

“Tahap dua sudah dilakukan, termasuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun, tersangka tidak ditahan di lapas karena faktor kesehatan,” ungkapnya.

CK diketahui memiliki riwayat penyakit jantung yang mengharuskannya menjalani pemeriksaan medis secara berkala. Kondisi tersebut diperkuat dengan surat keterangan dokter yang dilampirkan dalam berkas perkara.

Sebagai pengganti penahanan, penyidik menetapkan CK sebagai tahanan kota. Artinya, tersangka tidak ditahan di dalam rutan, tetapi dibatasi ruang geraknya.

“Tersangka dilarang keluar dari wilayah Tuban dan wajib bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung,” jelas sumber tersebut.

Selain itu, pihak keluarga turut dilibatkan sebagai penjamin untuk memastikan tersangka mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, serta terdapat uang yang juga menjadi jaminan dalam mengajukan Tahan kota.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Hadi, membenarkan bahwa pihaknya mengajukan permohonan tahanan kota dengan alasan kesehatan.

“Iya mas, betul. Pengajuan tahanan kota kami lakukan karena kondisi kesehatan yang sewaktu-waktu bisa mengancam atau membahayakan nyawa tersangka. Hal ini bisa dibuktikan dengan rekam medis,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jaminan dalam pengajuan tersebut berasal dari pihak keluarga.

“Penjaminnya orang tua tersangka. Untuk jaminan berupa uang tidak ada,” tambahnya.

Hadi menyatakan pihaknya akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami mengikuti proses hukum, dan sebagai kuasa hukum tentu kami akan melangkah sesuai kewenangan untuk membela hak-hak klien,” katanya.

Dalam tahap dua tersebut, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ekskavator dan satu truk pengangkut material tambang. Barang bukti kini diamankan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Semanding.

Meski secara prosedural dimungkinkan, keputusan tidak menahan tersangka di rutan memicu perhatian publik. Status CK sebagai mantan anggota legislatif dinilai memperkuat persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon belum mendapat respons.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Grabagan pada Oktober 2025. Aparat kepolisian kemudian melakukan penindakan pada 17 Oktober 2025 dan memeriksa sejumlah saksi sebelum akhirnya menetapkan CK sebagai tersangka.

CK dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum, apakah akan berjalan transparan dan setara, atau kembali menyisakan tanda tanya. (fah)

Populer Minggu Ini

Hotel Beroperasi Tanpa SLF, DPRD Tuban Siap Panggil Manajemen Lynn dan Dorong Penindakan

kabartuban.com - Aktivitas operasional Lynn Hotel Tuban menuai sorotan....

Dapur MBG di Plumpang Sempat Masuk Daftar Lelang BRI, Pengelola Geram: “Ini Mencemarkan Nama Baik”

kabartuban.com - Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Akreditasi Turun, RSUD dr Koesma Dikejar Target 100% Rekam Medis Elektronik dalam 3 Bulan

kabartuban.com - Status akreditasi RSUD dr Koesma Tuban resmi...

LPG 3 Kg Mahal dan Langka di Tuban, Wagub Jatim Turun Tangan Temui Pertamina

kabartuban.com – Polemik mahal dan langkanya tabung gas LPG...

Warga Sudah Bergerak perbaiki jalan Rusak, Pemkab Baru Siapkan Skema Ambil Alih Jalan Desa

kabartuban.com - Gelombang aksi swadaya warga memperbaiki jalan rusak...

Artikel Terkait