Residivis Spesialis Gudang Sepi Tumbang di Pelarian, Polres Tuban Bongkar Jejak Aksi di Sejumlah TKP

kabartuban.com – Pepatah lama mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Ungkapan itu kini menjadi gambaran nasib IWN (52), seorang residivis kasus pencurian yang kembali harus berurusan dengan hukum setelah aksinya berulang kali meresahkan warga di Kabupaten Tuban.

Pelarian pria paruh baya tersebut berakhir di tangan Satreskrim Polres Tuban. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kawasan Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, pada Kamis malam (26/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian di sebuah gudang makam di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, yang terjadi pada Selasa pagi (3/2/2026). Kasus itu menjadi pintu masuk terbongkarnya rangkaian aksi pencurian lain yang diduga dilakukan pelaku.

Peristiwa terungkap saat seorang warga, SNK (51), menaruh curiga melihat pintu gudang makam dalam kondisi terbuka pada pagi hari. Kecurigaan itu terbukti setelah ia mendapati gembok gudang telah dirusak. Bersama warga lain, SRT (51), kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil pendataan, sejumlah peralatan inventaris makam dilaporkan hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi serta rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengarah pada IWN yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya linggis dan obeng yang digunakan untuk merusak kunci, serta jaket, helm, tas, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Motor tersebut diketahui menggunakan nomor polisi palsu guna mengelabui petugas.

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, menyebut pelaku bukan pemain baru. Dari hasil pemeriksaan sementara, IWN mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Tuban.

“Pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian di gudang makam Plumpang, tetapi juga di beberapa tempat lain,” ujar IPTU Siswanto.

Sejumlah aksi yang kini masih dalam pendalaman di antaranya pencurian sepeda motor di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, serta pengambilan pompa diesel, alat las, bor listrik, pompa air, hingga perangkat sound system di wilayah Kelurahan Sukolilo.

Polisi menduga pelaku menjalankan modus dengan cara berkeliling mencari bangunan yang sepi dan minim pengawasan. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku kemudian merusak akses masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual.

Saat ini, Satreskrim Polres Tuban masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek guna mencocokkan laporan kehilangan warga dengan pengakuan tersangka.

Atas perbuatannya, IWN kini ditahan di Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (fah)

Populer Minggu Ini

Halal Bihalal Jatman, Ribuan Jama’ah Siap Sambut Kiai Chalwani di Tuban

kabartuban.com - Idaroh Syu’biyah Jam'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh...

Pengendara Motor Mr X Tewas Tabrak Truk Parkir di Merakurak Tuban

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ir....

Jalan Rusak, Warga Grabagan Swadaya Perbaiki Akses, Slogan “Mbangun Deso Noto Kuto” Dipertanyakan

kabartuban.com - Di tengah gencarnya pembangunan yang mempercantik wajah...

Pasar Lesu, Harga Kambing di Tuban Turun Tajam Selama Delapan Bulan Terakhir

kabartuban.com – Selama kurang lebih delapan bulan terakhir, para...

Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg, DPRD Tuban Desak Perbaikan Pengawasan dan Distribusi

kabartuban.com - Kelangkaan dan mahalnya LPG 3 kilogram yang...

Artikel Terkait