Pakai Mobil Dinas Saat Mudik, Fasilitas ASN Akan Dicabut

kabartuban.com – Dengan tegas, pemerintah kabupaten (Pemkab) melarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN (Aparatul Sipil negara) mengunakan Mobil Dinas sebagai kendaraan mudik saat lebaran nanti. Jika ketahuan, maka sangsi berat penggunaan bisa dicabut.

Ultimatum itu disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Ir H Noor Nahar Hussein,M.Si ketika berada di gedung DPRD Tuban, Selasa, (28/5/2019). Orang nomor dua di Tuban ini berharap hal tersebut tidak dilakukan oleh PNS/ASN di lingkungan Pemkab Tuban.

“Tidak boleh mobil dinas digunakan mudik. Kalau mau mudik pakai kendaraan lain, karena mobil dinas adalah fasilitas kerja,” tegas Wabup Tuban.

Sanksi yang akan diberikan jika terdapat oknum yang melakukan hal itu, yakni memakai mobil dinas untuk mudik, akan diberlakukan sanksi admistrasi sampai dengan pencabutan hak untuk menggunakan fasilitas mobil negara yang diberikan.

“Ya admintarsi sampai di tarik penggunaan mobilnya,” katanya.

Menurutnya, surat edaran dari pimpinan KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan adanya peraturan Menteri PAN-RB tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja jajaran ASN.

Dia mengharapkan, seluruh jajaran pejabatnya di lingkup pemkab Tuban harus mematuhi surat edaran tersebut.

“Kita harapkan semua pejabat dapat melaksanakan apa yang telah menjadi petunjuk,” harapnya. (Dur/Rul)

Populer Minggu Ini

Donasi Bencana PCNU Tuban Capai Rp251 Juta

kabartuban.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban melalui...

Polres Tuban Kembali Amankan Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan

kabartuban.com - Aksi pencabulan begal payudara terhadap anak di...

Kecelakaan Lalu Lintas di Tuban Turun 1,01 Persen, Namun Kerugian Material Meningkat

kabartuban.com - Jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum...

Hilang Saat Berenang di Pantai Tambakboyo, Bocah 10 Tahun Akhirnya Ditemukan Tim SAR

kabartuban.com - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban tenggelam...

UMK Tuban 2026 Ditetapkan Rp3,22 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

kabartuban.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah...

Artikel Terkait