kabartuban.com – Hubungan asmara terlarang antara seorang chef dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dengan rekan kerjanya berujung ke ranah hukum.
Chef berinisial AYL, warga Kabupaten Tegal, diamankan polisi setelah diduga memeras kekasih gelapnya, AR (39), warga Desa Jenu, yang telah berkeluarga. Rekaman video hubungan intim keduanya diduga dijadikan alat untuk mengancam korban.
Kasus tersebut bermula ketika AYL dan AR yang sama-sama bekerja di SPPG terlibat hubungan asmara. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga melakukan hubungan intim di sejumlah tempat, salah satunya hotel. Aktivitas tersebut bahkan direkam menggunakan telepon seluler.
Persoalan muncul setelah hubungan keduanya berakhir. Diduga tak terima diputus, AYL mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut apabila AR tidak menyerahkan sejumlah uang.
Dalam kondisi tertekan dan khawatir rekaman tersebar, AR akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Awalnya, AYL meminta uang sebesar Rp20 juta. Setelah melalui negosiasi, jumlahnya turun menjadi Rp5 juta yang kemudian ditransfer korban melalui ATM.
“Pelaku awalnya meminta uang Rp20 juta supaya rekaman video dihapus, tapi setelah dinego turun jadi Rp5 juta,” ungkap Kapolsek Jenu, AKP Darwanto.
Namun, persoalan belum berhenti. Tak lama setelah menerima uang, pelaku kembali meminta tambahan. Permintaan itu ditolak korban karena sudah tidak memiliki uang.
Terdesak dan takut rekaman tersebut tersebar, AR akhirnya menceritakan persoalan yang dialaminya kepada suaminya.
Mendengar pengakuan istrinya, suami korban kemudian menghubungi AYL. Ia berusaha menemui pelaku sekaligus meminta agar seluruh rekaman pribadi tersebut dihapus.
Namun, pertemuan itu justru kembali dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang. Kali ini, AYL diduga meminta Rp10 juta sebagai tebusan dengan iming-iming rekaman akan dihapus.
“Saat itu, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai tebusan dan bersedia bertemu,” jelas Darwanto.
Merasa permintaan tersebut telah masuk dalam dugaan pemerasan, korban bersama suaminya kemudian melaporkan AYL ke Mapolsek Jenu.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AYL di sebuah gazebo kawasan Pantai Cemara, Tuban, pada Rabu (26/8/2026).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk menyimpan rekaman pribadi korban. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan rekaman tersebut masih tersimpan di perangkat milik pelaku.
“Kita juga menyita HP pelaku yang ternyata video-video masih disimpan,” ujar Darwanto.
Atas dugaan perbuatannya, AYL kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 483 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan atau ancaman penyebaran rekaman pribadi dapat berujung pada persoalan pidana, terlebih jika digunakan untuk menekan seseorang agar menyerahkan sejumlah uang. (fah)
