Aturan Terbaru, Kini Pencatatan Nama Dilarang Disingkat

kabartuban.com – Pencantuman nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekarang tidak boleh disingkat. Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Menyusul adanya aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 73/2002 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Jika sebelumnya seseorang dengan nama Muhammad boleh tercatat Muh, Moh, atau M di Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini hal tersebut dilarang, sebab harus ditulis lengkap Muhammad sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, pelarangan tersebut menyusul pada ketentutan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,Jumat (20/05/2022).

“Hal ini berdasarkan peraturan menteri tersebut, dimana ada tiga larangan baru yang diberlakukan dalam pencatatan nama di dokumen kependudukan,” ujarnya.

Selanjutnya ia juga menguraikan tiga larangan yang tertera pada peraturan menteri tersebut, yaitu.

“Contoh lain adalah Abdul. Nama Abdul tidak boleh ditulis Abd sebagaimana terjadi sebelumnya. Selain nama tidak boleh disingkat, pencatatn nama di dokumen kependudukan tidak boleh menyertakan tanda baca,” terangnya

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, jika sebelumnya boleh menggunakan tanda petik, hal itu tidak diperbolehkan lagi. Kemudian pencatatan yang menyertakan gelar, baik akademis maupun keagamaan juga tidak diperbolehkan.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan media ini, aturan tersebut hanya diterapkan bagi pemohon yang baru. Sedangkan bagi warga yang data kependudukannya sudah tercatat sebelum aturan tersebut turun, maka tidak dipermasalahkan.(Hin/Im)

Populer Minggu Ini

Sembako Ditolak, Warga Socorejo Minta SIG Bicara Terbuka Soal Perpanjangan SHGB Pelabuhan

kabartuban.com - Bantuan sembako dari PT Semen Indonesia (SIG)...

Kurang Konsentrasi, Pemotor Asal Tuban Tewas Tabrak Truk Misterius di Jalur Pantura Bancar

kabartuban.com - Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur Pantura...

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Tuban Menurun

kabartuban.com - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, geliat...

Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat Saat Jam Kunjungan

kabartuban.com - Upaya penyelundupan ratusan butir obat ke dalam...

Guru Honorer Tuban Resah, Penghapusan Honorer Dinilai Tutup Harapan Calon Guru

kabartuban.com - Kebijakan penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan...

Artikel Terkait