Ops Patuh Semeru 2022, Mobil Incar Mulai Difungsikan

kabartuban.com – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Kepolisian Resor (Polres) Tuban menerapkan sistem tilang elektronik (E-Tilang) untuk menindak para pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi ini digelar dengan harapan dapat mewujudkan keselamatan dan juga ketertiban serta kelancaran berlalu lintas.

Operasi Patuh Semeru 2022 yang dimulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022 tersebut sedikit berbeda dengan operasi-operasi biasanya, lantaran adanya penggunaan Mobil Integrated Capture Attitude Record (INCAR) sebagai salah satu sarana penindakan pelanggaran.

“Sesuai dengan petunjuk Operasi juga disamping penindakan, polisi juga melaksanakan upaya-upaya preentif dan preventif. Terkait dengan penindakan atau penegakan hukum Jajaran Polda Jatim dengan menggunakan mobil Incar,” jelas KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso saat ditemui di ruangan, Rabu (15/06/2022).

Dalam kesempatan tersebut, IPTU Sampir menjelaskan bahwa terdapat 8 (delapan) poin yang menjadi incaran dalam operasi kali ini, yaitu; knalpot bising, kendaraan yang menggunakan trotoar atau lampu strobo tidak sesuai peruntukannya (khususnya pada plat nomor hitam), balap liar, melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, dan sepeda motor yang berboncengan melebihi kapasitas.

Dalam mengimplementasikan fungsi mobil INCAR, IPTU Sampir melanjutkan, penempatan mobil INCAR tidak dilakukan hanyak pada satu tempat saja, melainkan dilakukan secara random sehingga mobil tersebut dapat menjangkau tempat-tempat yang menjadi sasaran dalam operasi ini.

“Penempatan ditentukan secara random. Jadi tidak menetap di satu tempat saja, contoh dimana banyak pelanggarnya disitu nanti akan ditetapkan INCAR, tentang jamnya Random juga,” tegasnya.

Adapaun mekanisme penindakan sendiri dilakukan dengan cara meverifikasi data pelanggar lalu lintas terlebih dahulu, kemudian pihak berwajib akan mengirimkan surat verifikasi kepada pelanggar lalu lintas, di mana pelanggar akan diberikan waktu selama satu minggu untuk memberikan sanggahan dengan mendatangi Operator Bagian Penilangan.

“Masyarakat diberikan waktu satu minggu untuk memberikan sanggahan dan di dalam surat itu dibekali dengan foto capture pemilik kendaraan bermotor. Setelah memang dirasa layak atau masuk akal sanggahannya mungkin nanti operator akan mencabut, sepanjang itu masuk akal alasannya,” jelasnya.

KBO Satlantas Polres Tuban tersebut juga menegaskan bahwa jika masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak mengindahkan surat verifikasi yang diberikan maka secara otomatis akan dilakukan pemblokiran kendaraan milik pelanggar.

Untuk diketahui, Satlantas Polres Tuban juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Tuban melalui media sosial, bekerjasama dengan Polsek Kabupaten Tuban untuk turut mensosialisasikan kepada masyarakat setempat. (hin/dil)

Populer Minggu Ini

Tingkatkan Kompetensi Tukang, Pabrik Semen Tuban Gelar Pelatihan dan Kunjungan Edukatif

kabartuban.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, anak perusahaan...

Lansia Ditemukan Gantung Diri di Gubuk Ladang Jagung di Tambakboyo

kabartuban.com – Seorang pria lanjut usia ditemukan meninggal dunia...

Merasa Tak Dianggap, Warga Kerek Aniaya Ayah Kandung hingga Pingsan

kabartuban.com – Seorang pria di Desa Padasan, Kecamatan Kerek,...

Polres Tuban Ringkus 8 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025

kabartuban.com - Dalam menjaga kemanan dan kenyamanan di Bumi...

Bocah 9 Tahun di Merakurak Meninggal Tenggelam Saat Bermain di Sendangwetan

kabartuban.com – Insiden tragis menimpa seorang anak berinisial D...
spot_img

Artikel Terkait