Polres Tuban Berhasil Ringkus Dua Pengedar Pil Double L di Sukolilo

kabartuban.com – Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil tangkap dua pengedar pil dobel L ketika tengah menunggu pelanggan didua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka telah ditahan,” ungkap Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban IPTU Rukandar, Kamis(15/9/2022).

Obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk)  yang artinya berbahaya. Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam Narkoba maupun Psikotropika namun merupakan obat keras. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya.

Mulanya kasus peredaran obat daftar G tersebut terbongkar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan ulah kedua pelaku yang kini ditahan.

Selanjutnya anggota lakukan penyelidikan dan alhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berinisial H (32) yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Anggota Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan pelaku saat tengah mangkal di pinggir jalan raya Manunggal Utara, Kelurahan Sukolilo, Tuban pada Senin siang (22/8/2022).

“Pelaku kita amankan Ketika berdiri dipinggir jalan raya sembari menunggu pembeli,” ungkap Plt Kasat Resnarkoba Polres Tuban.

Selain pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tuban juga berhasil amankan barang bukti berupa 200 pil dobel L siap edar yang telah dikemas dalam bungkus gerenjeng rokok.

“Satu handphone juga kita amankan sebagai barang bukti termasuk uang tunai Rp10 ribu sisa hasil penjualan obat pil dobel L,” terang IPTU Rukandar.

Baca Juga: Tak Kunjung Ada Tindakan, Buruh FSPMI: Bupati Tuban Tidak Sesuai Harapan!

Tak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polres Tuban juga berhasil amankan pengedar pil dobel L lain yang berinisial RP (24) seorang nelayan yang diamankan Ketika tengah menunggu pembeli didalam rumahnya yang berada di Karang Agung, Kecamatan Palang, Tuban.

“Barang bukti sebanyak 110 butir pil dobel L yang dibungkus plastik kita temukan didalam lemari rumah pelaku,” katanya.
Untuk lebih lanjut kedua pengedar pil dobel L dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI

nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (mel/nat)

Populer Minggu Ini

Guru Honorer Tuban Resah, Penghapusan Honorer Dinilai Tutup Harapan Calon Guru

kabartuban.com - Kebijakan penghapusan tenaga honorer di sektor pendidikan...

Jelang Iduladha, Angka Cerai di Tuban Melonjak

kabartuban.com - Suasana Hari Raya Iduladha yang biasanya identik...

Blackout Massal Tiga Kabupaten, Aktivitas Warga Tuban hingga Lamongan Lumpuh Total, Ratusan Personil di Kerahkan

kabartuban.com - Pemadaman listrik massal melanda sejumlah wilayah di...

Mayoritas Warga Tuban Belum Lulus SMP, Pemkab Siapkan Jurus Baru Lewat SPMB 2026

kabartuban.com - Di tengah upaya pembangunan yang terus digencarkan,...

Diduga Sopir Mengantuk, Bulk Truck Adu Banteng dengan Truk Box di Jalur Pantura Tuban

kabartuban.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalur Pantura...

Artikel Terkait