kabartuban.com – Tak kunjung menemukan titik terang, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban kembali menggelar aksi demo di beberapa lokasi yakni di kantor PT.IKSG yang berada di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Rabu siang (14/9/2022).
Pantauan kabartuban.com di lapangan, ratusan buruh tersebut menggelar aksinya di depan kantor Pemkab Tuban, dengan mendesak Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky untuk turun langsung menangani kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 33 orang pekerja yang ada di PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) dan PT. Swabina Gatra.
Salah satu orator yang dari aksi tersebut menyinggung jika Bupati Tuban ibarat buah belum masak tapi sudah dimakan.
“Bupati tidak mau menemui kami, ibaratnya buah belum masak tapi sudah dimakan,” ucap orator aksi, menginggung Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Baca juga : Buka Ribuan Lowongan, Pencari Kerja Padati Job Fair Pemkab Tuban
Senada dengan orator lain, Qoiyim juga menyebut jika bupati Tuban tersebut tidak sesuai harapan para buruh sebelumnya. Sebab, disaat warganya dipecat dari salah satu perusahaan, harusnya peran Bupati juga ikut andil. Namun menurut mereka, hingga tiga bulan berlangsung tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Tuban.
“Saya kecewa dengan Bupati, kami dulu berharap bupati baru, bisa ada untuk buruh yang tertindas, tapi kenyatannya beda,” tegasnya.
Pantauan di lapangan aksi berlangsung damai, namun buruh akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih banyak.
Adapun dalam aksi parah buruh membawa lima tuntutan antara lain;
1. Pertama, menolak PHK sepihak oleh PT Swabina Gatra terhadap 33 orang pekerjanya di wilayah PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG).
2. Sebagai tanggung jawab sosial, PT IKSG wajib mempekerjakan kembali 33 pekerja yang di-PHK.
3. Menuntut PT IKSG menunjukan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yang menyatakan jika perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun terakhir.
4. Bupati Tuban harus segera turun tangan langsung untuk mengupayakan 33 pekerja yang di-PHK agar segera dipekerjakan kembali oleh perusahaan.
5. Mendesak pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemborongan Pekerjaan oleh PT IKSG, termasuk pelaksanaan PKWT di wilayah kerjanya. (hin/dil)