Penangkapan Pengedar Narkoba di Tambakboyo Berlangsung Dramatis

kabartuban.com — Pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL (25), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap oleh Satreskoba Polres Tuban di Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, pada Minggu (10/11/2024). Penangkapan pelaku berlangsung tegang lantaran pelaku sempat masuk ke dalam area perusahaan Solusi Bangun Indonesia (SBI), memanjat atap gedung, lalu terjatuh dari pohon dengan ketinggian sekitar 8 meter sebelum akhirnya tertangkap oleh aparat kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menduga terdapat aktivitas transaksi narkoba di sekitar area tersebut.

“Awalnya kami mendapat informasi akan ada transaksi di jembatan Dynamix. Setelah tiba di lokasi, kami melihat pelaku turun dari kendaraan di depan perusahaan SBI,” ungkap Harjo, Rabu (13/11/2024).

Setelah menyadari keberadaan para anggota polisi, pelaku langsung melarikan diri ke dalam area perusahaan SBI. Petugas pun meminta izin kepada pihak keamanan perusahaan untuk melakukan pencarian di dalam area tersebut.

“Kami sudah mendapat izin dari pihak sekuriti, tapi pelaku sempat menghilang. Tidak lama kemudian, pihak sekuriti melaporkan bahwa ada seseorang yang terjatuh dari atap gedung,” paparnya.

Petugas keamanan SBI kemudian mengamankan pelaku, sementara petugas kepolisian melanjutkan pencarian barang bukti (BB) di lokasi kejadian.

“Pihak keamanan perusahaan yang lebih dulu menangkap pelaku, dan kami menemukan barang bukti berupa sabu serta sebuah ponsel yang disembunyikan di atas plafon,” jelas Harjo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,42 gram, satu bungkus tisu bekas galon, plastik bening, dan sebuah telepon genggam. AKP Harjo menambahkan bahwa pelaku diduga merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba.

“Dia sempat ditahan di Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fah/za)

Populer Minggu Ini

SPBU Pertamina Jadi “Hotel Merah Putih”, Tempat Istirahat Favorit Para Bikers

kabartuban.com - Bagi para pengendara motor yang gemar menempuh...

Ratusan Pemain Berebut Tempat, Persatu Tuban Siap Bangkit di Liga 4 Jatim

kabartuban.com - Semangat kebangkitan Persatu Tuban mulai terasa di...

Setelah Sempat Cemas dan beralih ke pertamax, Kini Ojol Kembali Pilih Pertalite

kabartuban.com - Setelah sempat beralih ke Pertamax karena khawatir...

Empat Warga Terjaring Positif Narkoba Saat Operasi di Tempat Kos Tuban

kabartuban.com - Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu yang...

SBI Tuban Terima Pengiriman Perdana RDF dari Sumenep, Dorong Ekonomi Sirkular dan Energi Ramah Lingkungan

kabartuban.com - Komitmen PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI)...

Artikel Terkait