Unit Jatanras Polres Tuban Tangkap Pelaku Penganiayaan Remaja saat Patroli

kabartuban.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengamankan seorang pria berinisial AP (18), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang remaja di bawah umur. Kejadian ini berlangsung di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban saat petugas tengah melakukan patroli pada Minggu malam (02/02/2025).

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA M. Rudi, menjelaskan bahwa patroli malam itu dilakukan di Jalan Pantura, Kecamatan Palang, dengan tujuan untuk mengantisipasi aksi balap liar.

Saat itu, petugas melihat sekelompok remaja sedang berkelahi. Dalam insiden tersebut, seorang pria berinisial MAR (28), warga Desa Mulyoagung, diduga melakukan pemukulan terhadap korban berinisial B (17), warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding.

Melihat kehadiran polisi, kelompok tersebut langsung membubarkan diri. Namun, setelah patroli meninggalkan lokasi, korban B kembali menemui MAR, yang kemudian meminta maaf atas tindakannya.

Tak berselang lama, AP yang sebelumnya duduk di sebuah pos tampak marah dan meninggalkan tempat. Namun, ia kembali dengan membawa stang dongkrak dan menghantam motor korban sebelum akhirnya menyerang korban. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan, akibatnya ia pun mengalami patah tulang.

“Selain mengalami patah tulang, korban juga mengalami luka memar di kepala dan punggung akibat pukulan tangan kosong yang dilakukan pelaku,” ujar Rudi saat dikonfirmasi, Senin (03/02/2025).

Motif penganiayaan ini berawal dari percekcokan antara AP dan beberapa orang lainnya. Saat korban, B, datang untuk menanyakan permasalahan yang terjadi, emosi AP tersulut hingga nekat melakukan pemukulan.

Usai kejadian itu, korban bersama dengan orang tuanya melapor kepada Polres Tuban. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 ayat 1 dan 2, Juncto Pasal 76C, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. (fah/za)

Populer Minggu Ini

Jalan Berlumpur dan Bahayakan Penggunaa jalan, Warga Bogorejo Geruduk Cucian Pasir

kabartuban.com - Jalanan licin bak kubangan lumpur, air tambak...

Dana MBG Mandek, Lima Dapur SPPG di Tuban Stop Beoprasi Sementara

kabartuban.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten...

Umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengelolaan Dikembalikan ke Umat

kabartuban.com - Puluhan umat Kelenteng Kwan Sing Bio Tjoe...

Tradisi Kupatan, Cara Warga Tuban Maknai Malam Nisfu Sya’ban

kabartuban.com - Pada bulan Sya’ban, masyarakat Kabupaten Tuban dan...

Polres Tuban Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekan Angka Kecelakaan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

kabartuban.com - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban,...

Artikel Terkait