Proyek Jembatan Jengolo Tuban Diduga Abaikan Standar K3, ASN Ikut Tak Pakai APD

kabartuban.com – Pembangunan jembatan di ruas Jalan Merakurak–Jenu, tepatnya di Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bahkan diduga sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR-PRKP yang melakukan inspeksi lapangan turut kedapatan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

Dari pantauan dan sejumlah informasi yang dihimpun, baik para pekerja maupun ASN tampak bekerja tanpa perlengkapan keselamatan seperti helm, sepatu proyek, atau rompi yang sebagaimana diwajibkan dalam aturan K3.

Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, proyek pembangunan jembatan tersebut memiliki panjang sekitar 22,6 meter dan lebar 10 meter, dengan total anggaran mencapai Rp9,7 miliar bersumber dari APBD 2025. Dan Proyek tersebut di kerjakan oleh CV Vina Valen Jaya, perusahaan yang beralamat di Desa Mentoro, Kecamatan Soko.

Menanggapi temuan tersebut, Subkoordinator Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Tuban, Erni Kartikasari, menyayangkan lemahnya kesadaran terhadap pentingnya penerapan K3 di lapangan.

“Lha… berarti mereka banyak yang belum paham,” ujar Erni saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025).

Erni menegaskan, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ia juga menilai, proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh penerapan K3 yang baik, bukan justru sebaliknya.

“Seharusnya mereka tahu, karena SKB Menteri PU dan Menteri Tenaga Kerja sudah jelas mengatur tentang K3 konstruksi bangunan,” tegasnya.

Terkait keterlibatan ASN yang diduga ikut melanggar, Erni mengaku tidak memiliki kewenangan langsung.

“Kalau ASN, saya cuma bisa memberi tahu, karena itu bukan ranah saya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, Agung Supriyadi, mengaku masih berkoordinasi dengan stafnya untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami masih koordinasi dengan bidang terkait. Untuk detail pelaksanaan di lapangan, bisa dikonfirmasi ke PPK-nya,” jelas Agung saat dihubungi, Selasa (12/11/2025).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Vina Valen Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 di proyek yang dikerjakannya.

Insiden ini menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kabupaten Tuban agar lebih tegas dalam mengawasi penerapan K3 pada setiap proyek strategis daerah. Abainya standar keselamatan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam nyawa para pekerja di lapangan. (fah)

Populer Minggu Ini

Kades Tingkis Diduga Gelapkan Lahan PT SBI, Kini Jadi Tersangka

kabartuban.com - Kepercayaan warga terhadap sosok kepala desa kembali...

Polres Tuban Akhirnya Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Investasi Bodong Rp1,5 Miliar

kabartuban.com - Setelah sempat absen pada sidang 4 November...

BADKO HMI Jatim Dukung Literasi Energi: Ajak Publik Pahami Bioetanol Pertamina

kabartuban.com - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI)...

Paripurna di Hari Pahlawan, DPRD dan Pemkab Tuban Kompak Sahkan Raperda APBD 2026

kabartuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban...

Pria di Singgahan Akhiri Hidup di Rumah Orang Tua, Diduga karena Tekanan Ekonomi

kabartuban.com - Suasana tenang di Dusun Krajan, Desa Tingkis,...

Artikel Terkait