Tipikor Polres Tuban Nihil Tangani Kasus Korupsi Selama 2024–2025, Jadi Sorotan Publik

kabartuban.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tuban tercatat nihil menangani kasus korupsi sejak awal tahun 2024 hingga akhir tahun 2025. Fakta tersebut terungkap dalam rilis akhir tahun 2025 yang disampaikan Polres Tuban, di mana angka penanganan perkara korupsi tercatat nol.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejak tahun 2023 hingga penghujung 2025, tidak ada satu pun kasus korupsi yang ditangani oleh Tipikor Satreskrim Polres Tuban.

Kondisi ini menjadi sorotan, mengingat di sisi lain Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban justru aktif menangani perkara korupsi. Pada tahun 2024, Kejari Tuban berhasil menangani tiga kasus tindak pidana korupsi. Bahkan dalam rilis akhir tahun 2025, Kejari Tuban kembali menyampaikan telah melakukan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi di Kabupaten Tuban.

Tiga perkara tersebut di antaranya dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) Tahun 2022 hingga 2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang. Selain itu, Kejari Tuban juga menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Sumur Bor Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, yang bersumber dari Anggaran Tahun 2018 dan 2019.

Perbedaan kinerja penanganan perkara korupsi antara kepolisian dan kejaksaan ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Terlebih, secara struktural pimpinan unit tersebut di wilayah Tuban relatif tidak banyak mengalami perubahan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengakui bahwa nihilnya penanganan perkara korupsi akan menjadi bahan evaluasi internal ke depan.

“Untuk kasus korupsi ke depan akan menjadi bahan evaluasi kami,” ujar AKP Bobby secara singkat saat rilis akhir tahun 2025.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Plt Kapolres Tuban Kombes Pol Agung Setyo Nugroho menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sepanjang tahun 2025. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus dijadikan dasar dalam menyusun perencanaan dan langkah penegakan hukum pada tahun-tahun mendatang. (fah)

Populer Minggu Ini

Bukan Sekadar Pencurian, Dugaan Pergeseran Kimsin Kwan Kong Picu Proses Hukum

kabartuban.com - Dugaan percobaan pencurian patung dewa (kimsin) Kwan...

Kader NasDem Tuban Protes Sampul Majalah, Soroti Batas Kritik dan Etika Politik

kabartuban.com - Ratusan kader dan simpatisan Dewan Pimpinan Daerah...

Upaya Pencurian Kimsin Dewa Kwan Kong di Klenteng Kwan Sing Bio Digagalkan Pengelola

kabartuban.com - Aksi pengambilan patung suci (kimsin) Dewa Kwan...

Polres Tuban Berikan Bantuan Usaha Hingga Akses Pengobatan untuk Warga Disabilitas

kabartuban.com – Kepedulian terhadap kelompok rentan kembali ditunjukkan jajaran...

Sidak DPRD–Diskopumdag Temukan MinyaKita Dijual Tak Sesuai Aturan

kabartuban.com - Temuan mengejutkan muncul dalam inspeksi mendadak (sidak)...

Artikel Terkait