Tren Perceraian ASN di Tuban Belum Mereda, Mayoritas Gugatan Datang dari Istri

kabartuban.com – Status sebagai abdi negara ternyata belum cukup kuat menjadi jangkar keutuhan rumah tangga. Di balik seragam dan rutinitas birokrasi, konflik domestik justru kian mengemuka. Data Pengadilan Agama (PA) Tuban mengungkap, tren perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Wali menunjukkan dinamika yang patut menjadi alarm serius.

Pada tahun 2024, PA Tuban mencatat total 111 perkara perceraian ASN yang ditangani. Angka ini bukan semata perkara baru, melainkan akumulasi dari sisa perkara tahun sebelumnya yang belum terselesaikan. Bahkan, “tumpukan” perkara cerai gugat yang mengendap dari periode sebelumnya mencapai 72 kasus, menandakan persoalan rumah tangga ASN bukan perkara sepele dan tidak terjadi secara instan.

Alih-alih mereda, situasi justru menunjukkan eskalasi baru pada 2025. Sepanjang tahun tersebut, tercatat 75 perkara perceraian ASN masuk ke PA Tuban. Angka ini menjadi penegas bahwa konflik domestik di lingkungan birokrasi masih menyala ibarat bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa membesar.

Satu pola yang konsisten dari tahun ke tahun adalah dominasi cerai gugat, di mana pihak istri menjadi penggugat utama. Pada 2025, tercatat 16 perkara cerai gugat dan sisa tahun sebelumnya sebanyak 34, sementara cerai talak yang diajukan pihak suami hanya 9 perkara dan sisa tahun sebelumnya sebanyak 16 perkara.

Fenomena ini mencerminkan pergeseran paradigma, terutama di kalangan ASN perempuan. Mereka dinilai semakin sadar hak dan berani mengambil langkah hukum ketika rumah tangga dinilai tak lagi sehat.

“Dominasi cerai gugat menunjukkan kecenderungan pihak istri semakin berani menempuh jalur hukum ketika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan,” ujar Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban, Wawan, saat dikonfirmasi.

Secara regulasi, ASN yang hendak bercerai diwajibkan mengantongi izin atau surat keterangan dari atasan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990. Namun, praktik di lapangan kerap tak seideal aturan.

Pada 2024, PA Tuban mencatat 15 perkara diputus tanpa izin pejabat dari pihak penggugat dan 17 perkara tanpa keterangan dari pihak tergugat. Pola ini berlanjut di 2025, dengan masih ditemukannya belasan perkara yang diputus meski syarat administratif tersebut tidak terpenuhi.

Kendati demikian, pengadilan tetap memproses perkara demi kepastian hukum bagi para pihak, meskipun secara kepegawaian kondisi tersebut bisa berujung pada sanksi atau catatan disiplin.

Dari sisi waktu, terdapat perubahan pola yang menarik. Jika pada 2024 sebaran perkara relatif merata sepanjang tahun, maka pada 2025 justru terjadi lonjakan tajam di triwulan akhir. Periode Oktober hingga Desember 2025 tercatat sebagai fase paling “panas”, dengan total 32 perkara masuk dalam kurun waktu tersebut.

Menariknya, selama dua tahun berturut-turut, PA Tuban tidak mencatat satu pun permohonan izin poligami dari ASN.

Kini, deretan angka tersebut bukan sekadar statistik dalam laporan tahunan pengadilan. Ia adalah cermin rapuhnya ketahanan keluarga ASN, sekaligus peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban bahwa kesejahteraan aparatur tak cukup diukur dari gaji dan tunjangan semata, tetapi juga dari kesehatan mental dan keharmonisan keluarga yang mulai tergerus oleh tekanan profesi. (fah)

Populer Minggu Ini

Kunjungan di Tuban, Wapres Gibran Silaturahmi ke Kediaman Habib Husein Ba’agil

kabartuban.com - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,...

Alarm Wapres untuk Pemkab Tuban, Jalan Rusak dan Fasilitas Publik Pascabanjir Harus Segera Diperbaiki

kabartuban.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta percepatan...

Dari Industri hingga Pasar Nelayan, Kunjungan Wapres Gibran Disambut Meriah Warga Tuban

kabartuban.com - Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke...

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Tuban Alokasikan Rp 1,8 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati dan Wabup

kabartuban.com - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah...

Jalur Pantura Tuban–Widang Tersendat, Kemacetan Diprediksi Berlangsung Sampai 11 Maret

kabartuban.com - Perbaikan ruas jalur nasional penghubung Kabupaten Tuban-Lamongan...

Artikel Terkait