kabartuban.com – Lampion-lampion Imlek 2577 Kongzili masih bergelayut di langit Klenteng Kwan Sing Bio, tapi kemeriahan pesta rakyat yang baru saja usai berubah menjadi ketegangan. Di setiap sudut klenteng terbesar se-Asia Tenggara ini, aparat penegak hukum berjaga, menandai sengketa pengelolaan yang semakin memanas.
Pusat konflik kali ini datang dari kubu Go Tjong Ping, yang mendeklarasikan diri sebagai pengurus baru klenteng, meski kepengurusan mereka sebelumnya pernah digugat oleh umat pada 2025 dan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Tuban karena cacat formil. Artinya, pengadilan sama sekali belum menilai pokok perkara. Saat ini, gugatan masih dalam proses banding.
Dalam pesta rakyat yang digelar Minggu (22/2/2026), ketegangan memuncak saat pengelola lama, Ratna dan Suyanto, bersinggungan dengan kubu Tjong Ping. Tjong Ping bahkan menuding CEO PT Kapal Api Global, Soedomo Margonoto, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas belum dikembalikannya pengelolaan ke umat Tuban.
“Pengelola Surabaya sudah selesai kontraknya dan harus dikembalikan ke umat Tuban. Kuncinya ada di beliau (Soedomo, red.), kalau beliau ikhlas mengembalikan sesuai perjanjian, selesai. Tak akan ada keributan seperti ini,” kata Tjong Ping.
Menanggapi tudingan itu, kuasa hukum pengelola dari Surabaya, Nang Engky Anom Suseno, menegaskan bahwa pihaknya kecewa dengan manuver sepihak yang justru memperkeruh suasana. Menurut Engky, sengketa tidak seharusnya diselesaikan lewat aksi massa, tapi melalui jalur hukum yang sah.
“Semua pihak punya hak yang dilindungi undang-undang. Kalau merasa dirugikan, silakan tempuh gugatan resmi. Jangan membangun tekanan melalui aksi di lapangan,” tegas Engky dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026).
Engky menambahkan, pengelolaan belum bisa dikembalikan ke pihak Tuban karena beberapa klausul perjanjian masih belum rampung, terutama soal administrasi. Mulai dari pendataan dan penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) umat, inventarisasi aset, hingga legalitas yayasan yang harus sah menurut hukum.
“Kalau dikembalikan ke umat, umat yang mana? Semua bisa mengaku umat. Penyerahan harus kepada kepengurusan definitif yang diakui negara. Itu prinsip dasarnya,” kata Engky. Ia menegaskan, penyerahan yang tergesa-gesa berisiko menimbulkan konflik baru di kemudian hari.
Selain itu, ia juga menyoroti keterlibatan pihak luar yang tak memiliki kewenangan hukum. Engky menekankan, intervensi yang tidak relevan bisa memperluas konflik dan memperkeruh suasana.
“Kami menghimbau agar yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak ikut campur. Penyelesaian ada mekanismenya dan harus dihormati,” katanya.
Lebih lanjut, kata Engki, pengelola Surabaya tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian melalui gugatan resmi. Namun, jika upaya manuver di luar jalur hukum terus terjadi, langkah hukum tegas siap ditempuh.
“Jika himbauan tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah terukur, termasuk langkah hukum,” pungkas Engky.
Sengketa di Klenteng Kwan Sing Bio kini berada di persimpangan antara klaim moral atas nama umat dan kepastian hukum yang masih menunggu putusan pengadilan. Di tengah tarik-menarik ini, pengelola menegaskan bahwa jalur hukum bukan pilihan, tapi satu-satunya jalan untuk memastikan ketertiban dan keadilan. (fah)
