Setahun Beroperasi, Hotel Lynn Tuban Belum Kantongi SLF

kabartuban.com – Sebuah hotel bintang empat, Lynn Hotel, yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Tuban, telah beroperasi selama satu tahun. Namun, hingga kini hotel tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat legal operasional bangunan gedung.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tuban, Sutaji. Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima permohonan pengecekan lapangan dari manajemen hotel terkait proses SLF.

“Saya belum tahu apakah sudah berproses atau belum, karena kami belum pernah didatangi. Sampai sekarang belum ada permintaan survei lokasi,” ujar Sutaji.

Sebagai bagian dari tim verifikasi SLF, Damkar memiliki kewenangan melakukan pengecekan aspek keselamatan kebakaran. Sutaji menegaskan, pengurusan SLF bukan perkara sulit selama seluruh persyaratan administrasi lengkap.

“Syaratnya memang banyak, seperti amdalalin, tata ruang, ketenagakerjaan, hingga aspek kedamkaran. Semua tim harus turun mengecek, termasuk memastikan ada jalur evakuasi, titik kumpul, dan alat pemadam api ringan (APAR). Kalau lengkap, satu bulan bisa selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah pembangunan selesai dan sebelum dioperasikan, pemilik bangunan diwajibkan mengurus SLF.

“Setelah bangunan selesai dan akan dioperasionalkan atau di tempati, wajib ada SLF. Itu ketentuannya,” tegasnya.

Sutaji menyebut, jika sebuah usaha belum mengantongi izin operasional yang diwajibkan, maka dapat dilakukan pembinaan hingga penertiban. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memanggil manajemen hotel.

“Kalau belum ada perizinan, tentu kami ingatkan dan tegur. Jika tidak ada tindak lanjut, OPD terkait bisa bersurat kepada kami untuk penertiban,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, hingga kini belum ada permohonan resmi dari pihak hotel kepada Damkar sebagai bagian dari tim SLF. Tim tersebut melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, hingga pejabat fungsional terkait.

Menanggapi hal itu, manajemen hotel Bagian Marketing, Nur Ikhwan Maulana mengakui bahwa hingga saat ini SLF memang belum terbit. Namun, mereka memastikan proses pengurusan sedang berjalan di tingkat pemerintah pusat.

“Setahu saya memang belum. Insyaallah segera kami penuhi. Ada satu dokumen yang masih di kementerian dan belum turun ke kami. Kalau sudah turun, baru kami lanjutkan proses SLF,” ujarnya

Menurut manajemen, pengurusan telah dilakukan sejak hotel mulai beroperasi pada Februari 2025. Mereka menyebut tidak ada kendala di tingkat kabupaten.

Dalam proses administrasi, manajemen menjelaskan bahwa sebelumnya bangunan telah memiliki IMB. Seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut upgrade menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Saat ini, PKKPR masih dalam proses dan antrean di kementerian terkait.

“IMB sudah ada sejak awal. Tetapi sudah habis kemudian kita upgrade ke PKKPR. Prosesnya masih di pusat dan kami menunggu penerbitannya,” jelasnya.

Hotel tersebut sebelumnya juga pernah mengalami insiden kebakaran saat belum beroperasi. Manajemen menyebut peristiwa itu menjadi evaluasi internal untuk memperkuat sistem keselamatan.

Sejumlah langkah telah dilakukan, seperti pemasangan alarm kebakaran, pengecekan hidran secara berkala, perekrutan petugas K3, penyediaan jalur evakuasi di seluruh area, serta pemberian video safety induction sebelum kegiatan berlangsung.

Meski demikian, hingga hampir satu tahun beroperasi, SLF hotel tersebut belum terbit dan masih menunggu proses administrasi di pemerintah pusat.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan akan dimanfaatkan wajib memiliki SLF. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis kelaikan fungsi sebelum digunakan. Tanpa SLF, bangunan belum dinyatakan laik fungsi secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (fah)

Populer Minggu Ini

Oknum Satpam BUMN di Tuban Diamankan atas Dugaan Persetubuhan Anak dibawah umur

kabartuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap...

Kasus Perselingkuhan di Hotel Lynn Picu Pemanggilan Satpol PP dan Dampak Citra Hotel

kabartuban.com - Kasus penggrebekan pasangan yang diduga berselingkuh di...

Cabai Turun Tajam, Harga Bahan Pokok di Tuban Mulai Stabil

kabartuban.com - Kabar baik bagi masyarakat pada bulan Ramadan....

MBG Ramadhan Tuai Protes, Orang Tua Temukan Ulat dan Jambu Busuk dalam Paket Makanan

kabartuban.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan...

Sengketa Klenteng Tuban Memanas, Kubu Go Tjong Ping Deklarasikan Sebagai Pengurus Baru

kabartuban.com - Lampion-lampion Imlek 2577 Kongzili masih bergelayut di...

Artikel Terkait