Tanpa SLF, Hotel Lynn Tuban Terancam kena Sangsi

kabartuban.com – Operasional Hotel Lynn Tuban tengah menjadi sorotan publik dan DPRD Tuban. Hotel yang telah beroperasi lebih dari setahun ini belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tamu. Kondisi ini memicu desakan DPRD agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pelanggaran regulasi.

Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem, Lukman Hakim, menegaskan SLF bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum untuk memastikan bangunan aman bagi masyarakat.

“SLF bukan hanya dokumen administratif. Ini jaminan bahwa bangunan layak pakai dan tidak membahayakan publik. Mengabaikannya sama dengan mengabaikan keselamatan masyarakat,” tegas Lukman, Senin (2/3/2026).

Lukman menekankan seluruh gedung komersial dan fasilitas publik wajib memiliki SLF tanpa pengecualian. Fraksi NasDem mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas, mulai dari teguran hingga penghentian operasional atau penyegelan, sesuai kewenangan.

“Penegakan aturan bukan untuk menghambat investasi, tapi memastikan semua berjalan sesuai ketentuan. Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh terhadap hukum,” tambahnya.

Senada, Wakil Ketua I DPRD Tuban, Miyadi, menegaskan pelaku usaha yang belum memiliki izin operasional seharusnya menunda kegiatan bisnisnya.

“Jika sudah beroperasi, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan,” ujarnya. DPRD juga berencana memanggil manajemen hotel untuk klarifikasi dan meminta keterangan.

Diberitakan sebelumnya, manajemen hotel Bagian Marketing, Nur Ikhwan Maulana mengakui bahwa hingga saat ini SLF memang belum terbit. Namun, mereka memastikan proses pengurusan sedang berjalan di tingkat pemerintah pusat.

“Setahu saya memang belum. Insyaallah segera kami penuhi. Ada satu dokumen yang masih di kementerian dan belum turun ke kami. Kalau sudah turun, baru kami lanjutkan proses SLF,” ujarnya

Menurut manajemen, pengurusan telah dilakukan sejak hotel mulai beroperasi pada Februari 2025. Mereka menyebut tidak ada kendala di tingkat kabupaten.

Dalam proses administrasi, manajemen menjelaskan bahwa sebelumnya bangunan telah memiliki IMB. Seiring perubahan regulasi, dokumen tersebut upgrade menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Saat ini, PKKPR masih dalam proses dan antrean di kementerian terkait.

“IMB sudah ada sejak awal. Tetapi sudah habis kemudian kita upgrade ke PKKPR. Prosesnya masih di pusat dan kami menunggu penerbitannya,” jelasnya.

Hotel ini juga sempat mengalami insiden kebakaran sebelum beroperasi. Manajemen mengklaim kejadian itu menjadi evaluasi untuk memperketat standar keamanan, mulai dari pemasangan alarm, pengecekan hydrant rutin, penyediaan jalur evakuasi, penunjukan petugas K3, hingga safety induction bagi tamu. Meski demikian, hingga lebih dari setahun berjalan, SLF tetap belum diterbitkan.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan yang akan dimanfaatkan wajib memiliki SLF. Pelanggaran dapat berujung teguran tertulis, denda administratif, penghentian operasional sementara, penyegelan, hingga perintah pembongkaran. Tidak adanya SLF juga meningkatkan risiko keselamatan tamu, penolakan klaim asuransi, serta hambatan perizinan usaha.

Publik kini menanti langkah nyata pemerintah daerah. DPRD menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dan tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran regulasi, apa pun alasan ekonominya. (fah)

Populer Minggu Ini

Musim Tanam ke Dua, Petani Kerek Kembali Menjerit Soal Pupuk Subsidi

kabartuban.com - Sejumlah petani di Kecamatan Kerek mengeluhkan sulitnya...

Tak Ada Lagi Kordik di Tuban, Pengawasan Sekolah Dialihkan

kabartuban.com - Restrukturisasi birokrasi kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Kabupaten...

Kontrak Tak Diperpanjang, 41 PPPK di Tuban Siap Gugat Pemkab ke PTUN

kabartuban.com - Nasib 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Jelang Idul Fitri 1447 H, Khofifah Minta THR Cair Sebelum H-7, 54 Posko Disiagakan

kabartuban.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,...

Razia Dini Hari di Jalan Soekarno Hatta Tuban, 73 Motor Balap Liar Diamankan

kabartuban.com - Deru knalpot yang memecah sunyi dini hari...

Artikel Terkait