DPRD Tuban Bongkar Dugaan Pelanggaran Ahsana, Warga Tagih Fasum hingga Sertifikat

kabartuban.com – Polemik perumahan Ahsana 2 di Kabupaten Tuban kian memanas. Warga yang kecewa karena fasilitas umum (fasum) tak kunjung dibangun akhirnya membawa persoalan tersebut ke DPRD Tuban. Dalam audiensi yang digelar Komisi II DPRD Tuban, Jumat (29/5/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa proyek perumahan yang dikembangkan PT Ahsana Property Syariah diduga belum mengantongi izin resmi.

Audiensi berlangsung di ruang Komisi II DPRD Tuban dan dihadiri Pj Lurah Mbangbilo, Camat Tuban, perwakilan Dinas PUPR-PRKP, BPN Tuban, warga perumahan, serta anggota dewan. Namun pihak developer justru tidak hadir meski telah diundang sejak beberapa hari sebelumnya.

Ketidakhadiran developer membuat warga semakin geram. Mereka satu per satu membeberkan persoalan yang selama ini dialami.

Salah seorang warga, Qiyam, mengaku warga sudah terlalu lama menunggu janji developer terkait pembangunan fasum yang hingga kini belum terealisasi.

“Keluhan kami masih sama, fasum yang dijanjikan belum juga dibangun. Selain itu ada 17 warga yang sudah lunas tetapi sertifikat belum diberikan, dan ada tiga rumah yang sampai sekarang belum selesai dibangun,” ujarnya.

Tak hanya itu, persoalan pengembalian dana konsumen juga ikut mencuat. Qiyam menyebut ada warga yang membatalkan pembelian rumah karena unit tak kunjung dibangun. Namun hingga kini uang pengembalian masih tersisa puluhan juta rupiah.

“Ada satu unit rumah yang dibatalkan, tapi Ahsana masih memiliki utang sekitar Rp72 juta dan sudah lebih dari setahun belum dikembalikan,” katanya.

Warga lain, Aji Dahlan, mengaku telah melunasi pembayaran rumah sejak 2018. Namun rumah yang dijanjikan hingga kini baru dibangun sekitar 10 persen.

“Tahun 2020 dulu dijanjikan selesai bertahap, tapi sampai sekarang belum jadi. Sertifikat juga belum ada,” ungkapnya kecewa.

Menurut Aji, kesabaran warga sudah di batas akhir. Jika tidak ada itikad baik dari pihak developer, warga siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mengungkap sejumlah temuan yang dinilai cukup serius. Berdasarkan keterangan dari dinas terkait, proyek-proyek yang dikerjakan Ahsana diduga belum memiliki izin lengkap.

“Sampai hari ini mereka belum punya izin. Bahkan PBG-nya juga belum ada,” ujar Fahmi.

Ia menjelaskan, perubahan RTRW membuat sejumlah lokasi pembangunan perumahan diduga tidak lagi sesuai dengan peruntukan tata ruang. Beberapa lahan bahkan disebut masuk kawasan hijau.

“Tanah yang sekarang dibangun itu menyalahi aturan. Ada yang masuk lahan hijau sehingga sulit untuk diproses perizinannya,” katanya.

Fahmi juga menegaskan bahwa pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi masuk ranah pidana. Meski demikian, DPRD masih berupaya mencari jalan tengah agar hak-hak warga tetap bisa diselesaikan.

“Kami mencoba menjembatani persoalan ini. Kalau langsung dipidanakan, lalu bagaimana nasib warga yang sudah bayar tetapi sertifikatnya belum selesai,” ujarnya.

Selain masalah izin, Fahmi mengungkap lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan ternyata bukan atas nama perusahaan, melainkan milik perorangan yang bekerja sama dengan developer.

“Sertifikat tanahnya atas nama pribadi, bukan perusahaan. Bahkan ada beberapa lahan yang informasinya belum lunas pembayarannya,” ungkapnya.

Menurut Fahmi, pola kerja sama tersebut membuat proses pemecahan sertifikat dilakukan secara bertahap di BPN. Ia juga menyebut PT Ahsana Property Syariah diduga tidak pernah membebaskan lahan secara penuh untuk proyek-proyek perumahan yang dibangun.

“Mereka bekerja sama dengan pemilik lahan, bukan membeli atau membebaskan lahan sepenuhnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi warga cukup kompleks. Mulai dari fasum yang tidak dibangun, sertifikat yang belum diserahkan kepada sekitar 17 warga, hingga rumah yang mangkrak meski sudah lunas dibayar konsumen.

“Fasum saya yakin sulit dibangun karena proyek ini bermasalah secara aturan. Sementara ada warga yang rumahnya baru dibangun sekitar 10 persen padahal sudah lunas,” katanya.

Fahmi mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak developer dalam audiensi tersebut. Menurutnya, DPRD telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan antara warga dan developer.

“Kami sangat kecewa karena mereka tidak hadir memenuhi undangan DPRD. Padahal sudah kami undang sejak Selasa lalu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak developer hanya memiliki site plan yang dibuat sejak 2018, namun hingga kini belum diproses menjadi perizinan lengkap.

“Mereka punya site plan sejak 2018, tapi tidak dimasukkan sampai sekarang,” ujarnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, pihak PT Ahsana Property Syariah belum memberikan keterangan resmi atas persolan tersebut. (fah)

Populer Minggu Ini

Pemkab Tuban Raih WTP Ke-11 Berturut-turut

kabartuban.com - Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan...

Asap Putih Selimuti Desa Selogabus, Aktivitas PT NESR Tuai Keluhan Warga

kabartuban.com - Kepulan asap putih disertai bau menyengat yang...

PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Penyaluran Hewan Qurban

kabartuban.com - Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah...

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Tuban, Sabu 101 Gram dan 5.000 Pil LL Digagalkan Beredar

kabartuban.com - Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di...

Momentum Idul Adha, Solusi Bangun Indonesia Distribusikan Puluhan Hewan Kurban di Tuban

kabartuban.com - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, PT...

Artikel Terkait