kabartuban.com – Aspirasi perangkat desa di Kabupaten Tuban akhirnya mendapat respons positif dari DPRD. Setelah memperjuangkan revisi regulasi yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan aturan terbaru pemerintah pusat, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Tuban berhasil mendorong masuknya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam audiensi dengar pendapat yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban di Ruang Komisi II DPRD Tuban, Senin (15/6/2026).
Tiga regulasi yang resmi di akomodasi itu meliputi Raperda tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, mengatakan langkah tersebut menjadi bentuk respons cepat legislatif terhadap perubahan regulasi desa yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, Perda yang saat ini berlaku masih mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019. Sementara pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Karena ada perubahan regulasi yang cukup mendasar, maka Kabupaten Tuban wajib melakukan langkah cepat penyesuaian hukum,” ujar Tri Astuti.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun dengan maksimal tiga periode menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Selain itu, pemerintah juga memberikan jaminan kesejahteraan berupa tunjangan purna tugas bagi kepala desa.
Perubahan lainnya menyangkut status perangkat desa. Dalam regulasi terbaru, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menjadi perangkat desa diwajibkan melepaskan status kepegawaiannya terlebih dahulu sehingga tidak terjadi rangkap profesi.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi DPD PPDI Tuban tertanggal 29 Mei 2026 yang meminta DPRD melakukan pembahasan terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.
Dalam forum itu, DPD PPDI juga meminta agar dilibatkan secara aktif dalam proses pembahasan raperda bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Permintaan tersebut mendapat sambutan positif dari Bapemperda.
Tri Astuti menegaskan DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi organisasi perangkat desa untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan yang tengah disusun.
“Kami berkomitmen melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk PPDI, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan desa dan dapat diterapkan secara efektif,” pungkasnya.
Masuknya tiga raperda tersebut ke dalam Propemperda 2026 menjadi angin segar bagi perangkat desa di Tuban. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi baru diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur desa di masa mendatang. (fah)
