133 Dispensasi Nikah dalam 5 Bulan, Mayoritas Lulusan SD dan Sudah Lama Berpacaran

kabartuban.com – Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Tuban masih menunjukkan angka yang cukup tinggi. Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat sebanyak 133 perkara dispensasi nikah (Diska) yang diajukan masyarakat.

Data tersebut menunjukkan bahwa pernikahan usia dini masih menjadi fenomena yang belum sepenuhnya dapat ditekan, meski jumlahnya terus mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tuban, Wawan, menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon dispensasi nikah berasal dari kalangan berpendidikan dasar. Dari total 133 perkara yang masuk dan telah di putus selama lima bulan pertama tahun ini, sebanyak 100 pemohon tercatat berlatar belakang pendidikan SD, 16 orang lulusan SMP, dan 28 orang lulusan SMA.

Menurutnya, faktor utama yang mendasari pengajuan dispensasi nikah bukan semata-mata karena kehamilan di luar nikah, melainkan karena pasangan yang bersangkutan sudah lama menjalin hubungan atau berpacaran.

“Fakta yang banyak ditemukan adalah mereka sudah lama saling mengenal dan berpacaran,” ujar Wawan.

Jika dirinci per bulan, jumlah perkara yang di putus dispensasi nikah yang masuk ke PA Tuban pada Januari sebanyak 24 perkara, Februari 17 perkara, Maret 16 perkara, April 22 perkara, dan Mei meningkat menjadi 31 perkara.

Meski angka tersebut masih mencapai ratusan kasus, Wawan menilai kondisinya relatif masih dalam batas wajar jika dibandingkan dengan tren beberapa tahun terakhir yang justru menunjukkan penurunan cukup signifikan.

Berdasarkan data PA Tuban, jumlah permohonan dispensasi nikah pada periode yang sama tercatat sebanyak 516 perkara pada tahun 2022, kemudian turun menjadi 434 perkara pada 2023, sebanyak 300 perkara pada 2024, dan 314 perkara pada 2025. Sementara hingga Mei 2026 tercatat 146 permohonan.

“Kalau melihat tren beberapa tahun terakhir, jumlahnya terus menurun. Untuk kondisi saat ini masih tergolong wajar,” katanya.

Wawan berharap masyarakat tidak hanya berfokus pada legalitas pernikahan, tetapi juga memperhatikan kesiapan pasangan yang akan menikah. Menurutnya, kematangan emosional, kesiapan finansial, serta dukungan keluarga menjadi faktor penting untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan menghindari berbagai persoalan di kemudian hari.

“Harapan kami, calon pengantin memiliki kematangan emosional, kesiapan finansial, dan dukungan keluarga yang cukup sebelum memutuskan menikah,” pungkasnya. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya