Plh Kejari Tuban Akui Ada Indikasi Dugaan Suap, Hasil Pemeriksaan Sudah Diserahkan ke Kejagung

kabartuban.com – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Abdul Rasyid mengakui adanya indikasi dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal yang saat ini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum jaksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Meski demikian, Rasyid menegaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran tersebut karena seluruh proses pemeriksaan kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

“Ada indikasi perbuatan tercela. Bentuknya seperti apa nanti biar dijelaskan oleh Kejati melalui bidang penerangan hukum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Ia menjelaskan, istilah “perbuatan tercela” tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana suap. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diperiksa masih dapat berupa berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari dugaan suap hingga pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).

“Perbuatan tercela itu bisa ada suap, bisa juga ada pelanggaran SOP. Semua masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Plh Kajari juga mengungkapkan bahwa empat pejabat yang sebelumnya menangani perkara tersebut telah ditarik dan di copot dari Kejari Tuban. Mereka terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Ahmad Ahsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali, yang menangani perkara tambang ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan Kejati Jawa Timur.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephan Dian Palma, ditunjuk merangkap sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Sementara itu, jabatan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) untuk sementara diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jawa Timur telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Kejaksaan Agung. Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan hasil ataupun kesimpulan.

“Hasil pemeriksaan dari Kejati sudah dikirim ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung dan prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Rasyid memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh. Ia menyebut seluruh perkembangan perkara telah diambil alih Kejaksaan Agung.

“Saya tidak bisa menjawab itu. Sekarang penanganannya sudah diambil alih Kejaksaan Agung,” katanya.

Sebagai pimpinan sementara di Kejari Tuban, ia mengaku telah mengumpulkan seluruh pegawai untuk mengingatkan agar setiap penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Saya tekankan kepada seluruh pegawai agar penanganan perkara dilakukan sesuai SOP, tidak mencederai rasa keadilan, dan tidak menyakiti masyarakat yang sedang berperkara, dan saya tekankan agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan kejari Tuban,”ungkasnya. (fah)

Baca juga:

PMII Geruduk Kejari Tuban, Tuntut Keterbukaan Pemeriksaan Dugaan Suap Oknum Jaksa

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya