kabartuban.com – Pemerintah resmi memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Melalui kebijakan terbaru ini, solar untuk kelompok nelayan tersebut dipatok sebesar Rp15.000 per liter, jauh lebih rendah dibandingkan harga BBM non-subsidi yang sempat melonjak mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Kebijakan yang merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto itu diharapkan mampu menekan biaya operasional sektor perikanan sekaligus menjaga produktivitas nelayan di tengah tingginya harga energi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama ini nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh solar dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara itu, pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal lebih besar masih harus membeli BBM dengan harga pasar mencapai RP 21.300.
“Presiden menginginkan agar nelayan dengan kapal 30 hingga 200 GT juga memperoleh harga yang lebih terjangkau. Hasil pembahasan menetapkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter,” kata Airlangga, di kutip dari laman resmi Kompas.com
Menurutnya, harga keekonomian solar produksi dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Airlangga menyebut BPDP memiliki kemampuan pendanaan yang memadai untuk mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menyiapkan kuota sekitar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan, khususnya pemilik kapal berukuran menengah.
Menurutnya, harga solar Rp15.000 per liter diharapkan dapat meringankan beban operasional nelayan dengan kapal berukuran lebih 30 GT sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan optimal di tengah kenaikan harga BBM.
“Kami segera menerbitkan surat keputusan sebagai tindak lanjut arahan Presiden agar kebijakan ini bisa segera dilaksanakan,” ujar Bahlil. Dilansir dari kompas.com
Ia juga memastikan pembiayaan program tersebut sepenuhnya berasal dari dana non-APBN.
Untuk menghindari penyalahgunaan, pemerintah akan mengatur mekanisme penyaluran secara ketat. Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menentukan titik distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Langkah itu dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak serta tidak dialihkan kepada pihak lain.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap biaya operasional usaha perikanan dapat ditekan, daya saing nelayan meningkat, dan sektor perikanan nasional tetap tumbuh di tengah fluktuasi harga energi. (fah)
