kabartuban.com – Rumah yang seharusnya menjadi perlindungan paling aman, justru berubah menjadi penjara ketakutan bagi seorang remaja perempuan berusia 16 tahun sebutsaja Mawar (nama samaran) di Kabupaten Tuban. Selama lebih dari tiga tahun, ia terpaksa menyimpan rapat sebuah rahasia kelam, di bawah bayang-bayang ancaman ayah tirinya, WNN (55).
Langkah kaki WNN yang mendekati kamarnya selalu menjadi awal dari mimpi buruk. Dengan dalih menawarkan pijatan saat rumah sedang lengah, pria paruh baya itu justru melancarkan aksi bejatnya. Tak hanya sekali, tindakan asusila itu terjadi berulang kali hingga tak kurang dari 40 kali sejak Mei 2023. Aksi terakhir bahkan baru terhenti pada Selasa (12/7/2026) lalu.
Korban yang masih berstatus pelajar ini memilih bungkam bukan karena rela, melainkan karena rasa takut yang teramat besar kepada sang ayah tiri. Ia tak berani mengadu, bahkan kepada ibu kandungnya sendiri.
Namun, perubahan fisik tidak bisa berbohong. Rahasia kelam itu perlahan terkuak saat kandungan korban memasuki usia 34 minggu. Beruntung, ibu korban yang menaruh curiga dengan kondisi badan korban segera bergerak, melaporkan situasi tersebut ke pihak kepolisian.
“Korban baru ketahuan setelah perutnya membesar. Karena masih di bawah umur, korban sangat takut dengan ayah tirinya sehingga tidak berani mengadu ke ibunya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Mendapat laporan memilukan tersebut, Satreskrim Polres Tuban bergerak cepat. Tanpa perlawanan berarti, WNN berhasil diringkus petugas pada Kamis (16/7/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial untuk memperkuat proses hukum di pengadilan. Di antaranya, Hasil visum et repertum korban, Pakaian korban (baju dan celana pendek), Pakaian dalam korban
Kini, WNN harus bertukar kamar dengan sel tahanan Mapolres Tuban. Atas perbuatan tidak manusiawinya, ia dijerat Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tegas AKP Bobby, yang juga mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya tersebut. (fah)
