kabartuban.com – Penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban berbuntut panjang. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, diduga menerima suap sebesar Rp600 juta terkait penanganan perkara tersebut. Dugaan itu kini menjadi perhatian Kejaksaan Agung dan berujung pada pencopotan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Tuban.
Pelaksana Harian (Plh) Kajari Tuban Abdul Rasyid membenarkan bahwa empat pejabat yang sebelumnya menangani perkara tambang ilegal telah ditarik dan dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Keempat pejabat tersebut yakni mantan Kajari Tuban Supardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Ahsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali yang menangani perkara tambang ilegal.
Menurut Abdul Rasyid, langkah penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung di bidang pengawasan.
“Seluruh proses masih berjalan. Hasil pemeriksaan dari Kejati sudah dikirim ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung dan prosesnya masih berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil maupun kesimpulan pemeriksaan karena seluruh proses masih berada dalam tahap pendalaman oleh tim pengawas.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penunjukan pejabat pelaksana harian. Kepala Seksi Intelijen Stephan Dian Palma dipercaya merangkap sebagai Plh Kasi Pidum, sementara jabatan Kasubbagbin diisi sementara oleh Plh dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Saat ditanya oleh awak media mengenai informasi dugaan penerimaan suap sebesar Rp600 juta oleh Supardi, Abdul Rasyid tidak memberikan bantahan secara tegas. Ia hanya menjawab singkat, “Lah, itu kamu sudah tahu gitu.”
Sebagai pimpinan sementara di Kejari Tuban, ia mengaku telah mengumpulkan seluruh pegawai untuk mengingatkan agar setiap penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Saya tekankan kepada seluruh pegawai agar penanganan perkara dilakukan sesuai SOP, tidak mencederai rasa keadilan, dan tidak menyakiti masyarakat yang sedang berperkara, dan saya tekankan agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi di lingkungan kejari Tuban,”ungkapnya.
Perkara yang menyeret nama sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Tuban ini berawal dari kasus tambang ilegal di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang diungkap oleh Polresta Tuban. Dalam perkara tersebut, pengelola tambang berinisial CK, mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban, ditetapkan sebagai tersangka.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban kemudian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara disertai denda Rp100 juta kepada terdakwa. Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut pidana lima bulan penjara serta denda Rp10 juta.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Kajari Tuban dan sejumlah pejabat lainnya masih berlangsung di Kejaksaan Agung. Belum ada kesimpulan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut. (fah)
Baca juga: Plh Kejari Tuban Akui Ada Indikasi Dugaan Suap, Hasil Pemeriksaan Sudah Diserahkan ke Kejagung
