kabartuban.com – Aksi seorang anggota polisi yang diduga merokok saat mengendarai sepeda motor di jalan raya kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Tuban. Peristiwa yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat itu tak hanya memunculkan sorotan soal disiplin berlalu lintas, tetapi juga menyeret nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban karena kendaraan yang digunakan diduga berkaitan dengan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di institusi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sepeda motor bernomor polisi S 1735 EN yang dikendarai anggota polisi berinisial SDA, personel Polsek Singgahan, diduga merupakan kendaraan milik istri yang berstatus ASN di Kejaksaan Negeri Tuban. Bahkan, beredar informasi kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada tahun 2022.
Perhatian publik terhadap Kejari Tuban sendiri belum sepenuhnya mereda. Sebelumnya, institusi tersebut menjadi sorotan setelah mencuat dugaan suap senilai Rp600 juta dalam penanganan perkara tambang ilegal. Kasus itu berujung pada pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, beserta sejumlah pejabat lainnya oleh Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di tengah situasi tersebut, muncul video yang memperlihatkan seorang anggota polisi diduga mengisap rokok sambil tetap mengendalikan sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, Tuban. Aksi itu menjadi perbincangan karena dilakukan saat yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinas kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi usai SDA selesai melaksanakan pengamanan aksi damai mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Setelah tugas pengamanan berakhir, ia diketahui meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor tersebut dan melintas di kawasan Jalan Basuki Rahmat.
Momen itu juga bertepatan dengan kunjungan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto ke Tuban dalam rangka pengukuhan peningkatan status Polres Tuban menjadi Polresta Tuban pada Rabu (15/7/2026).
Hingga kini belum diketahui apakah tindakan merokok sambil mengendarai sepeda motor tersebut melanggar ketentuan lalu lintas atau akan dikenai sanksi tertentu.
Kasi Humas polres Tuban IPTU M Ihsan mengungkapkan bahwa akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Akan ditindaklanjuti mas, terimakasih informasinya,” ungkap singkatnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp.
Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterkaitan kendaraan tersebut dengan salah satu ASN Kejaksaan maupun informasi bahwa kendaraan itu berasal dari hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tuban maupun Polresta Tuban masih ditunggu untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Dalam pengukuhan Polresta Tuban, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menegaskan bahwa peningkatan status dari Polres menjadi Polresta bukan sekadar perubahan administratif atau simbol kelembagaan.
“Seluruh perubahan tersebut harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan bagi masyarakat,” tegas Irjen Nanang.
Ia juga mengingatkan bahwa status baru sebagai Polresta membawa tanggung jawab yang lebih besar bagi seluruh personel.
“Jadikan momentum ini untuk meningkatkan profesionalisme, mempercepat penanganan gangguan kamtibmas, serta menyempurnakan pelayanan publik yang Presisi, humanis, dan berkeadilan,” pungkasnya. (fah)
