kabartuban.com – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Tuban kembali digagalkan aparat kepolisian. Satresnarkoba Polresta Tuban membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Semanding dengan menangkap tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 27 paket sabu dengan berat total 5,63 gram yang siap diedarkan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Semanding. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek sebuah rumah di Gang Besaran, RT 02/RW 05, Desa Bejagung, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial YTA (30), YDS (31), dan TA (27), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Semanding.
Selain menangkap ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 27 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,63 gram, sejumlah sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan, sebuah kotak bekas cotton bud, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polresta Tuban dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban karena narkoba menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKP Harjo.
Menurutnya, ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pengungkapan di Semanding, Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap tiga kasus narkotika lainnya dalam periode yang sama. Total terdapat empat kasus yang berhasil diungkap dengan enam orang tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,85 gram dan 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Rinciannya, pada kasus pertama polisi mengamankan tersangka FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram serta 19 butir pil ekstasi.
Kasus kedua merupakan pengungkapan jaringan di Kecamatan Semanding dengan tiga tersangka dan barang bukti sabu seberat 5,63 gram.
Selanjutnya pada kasus ketiga, polisi menangkap tersangka berinisial S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan kasus keempat mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
AKP Harjo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan, penindakan, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci untuk menyelamatkan Kabupaten Tuban dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (fah)
