Kopdar Berujung Sweeping, Geng Pukul Keroyok 7 Orang di 4 Lokasi Tuban

kabartuban.com – Kopi darat (kopdar) sebuah kelompok yang menamakan diri Geng Pukul berujung aksi kekerasan. Bermula dari ajakan sweeping yang dipicu siaran langsung di media sosial TikTok, puluhan orang kemudian bergerak menyisir sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban hingga mengeroyok tujuh korban di empat lokasi berbeda.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) dini hari. Satreskrim Polresta Tuban kini telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Sementara satu orang yang disebut sebagai inisiator aksi masih diburu polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini diungkap Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (22/7/2026).

Menurut Supiyan, rangkaian aksi bermula saat sekitar 100 orang mengikuti kegiatan kopdar di sebuah warung kopi di Kecamatan Plumpang pada Sabtu (18/7/2026) malam.

Di tengah kegiatan, salah satu peserta berinisial RND yang kini berstatus DPO melihat siaran langsung di TikTok terkait kegiatan tasyakuran sebuah komunitas. Dari situlah muncul ajakan untuk melakukan sweeping.

Ajakan tersebut kemudian diikuti sekitar 30 orang. Mereka meninggalkan lokasi kopdar dan bergerak menuju sejumlah wilayah di Tuban. Sementara peserta lainnya tetap berada di warung kopi.

Rombongan itu kemudian melakukan aksi kekerasan secara beruntun di empat lokasi.

Aksi pertama terjadi di depan BRILink Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, sekitar pukul 01.45 WIB. Lima menit kemudian, rombongan kembali melakukan pengeroyokan di depan Koramil Merakurak.

Aksi berlanjut di perempatan Desa Sumurgung sekitar pukul 02.00 WIB. Rombongan kemudian bergerak hingga ke jalan raya kawasan Perhutani, Kecamatan Grabagan, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam setiap aksinya, para pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama. Korban dipukul dan ditendang. Sejumlah pelaku juga menggunakan selang dan kursi untuk menyerang korban.

Akibat kejadian tersebut, tujuh orang menjadi korban. Mereka masing-masing berinisial SRP (17), AVL (19), ABS (18), DCS (15), VSS (22), RAF (17), dan MSD (15).

Sebagian korban yang masih berusia di bawah umur mengalami luka lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuh, mulai dari wajah, kepala, tangan hingga badan. Selain menyerang korban, para pelaku juga diduga merusak sepeda motor milik korban.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, identitas para pelaku akhirnya berhasil dikantongi.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Pidum berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” kata Supiyan.

Delapan orang yang telah diamankan masing-masing berinisial JAP (19), MAG (17), MWS (17), ASP (17), DAP (17), OPK (16), MFK (17), dan BNO (26).

Penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan. Beberapa pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Sementara satu pelaku lainnya diamankan di kawasan Pasar Babat.

Bahkan, salah satu pelaku yang masih berusia anak diserahkan langsung oleh orang tuanya kepada polisi di Mapolresta Tuban.

Sementara itu, RND yang diduga menjadi inisiator aksi hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Sementara ini yang kita amankan delapan orang dan satu pelaku yang merupakan inisiator masih dalam pencarian,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, mengingat sejumlah pelaku masih di bawah umur, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bukan restorative justice, karena yang di bawah umur penanganannya secara khusus,” jelasnya.

Polresta Tuban menegaskan akan menindak tegas aksi kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, seluruh pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Tuban.

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Ancaman pidananya paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” pungkas Supiyan. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya