kabartuban.com – Di tengah bergulirnya pemeriksaan dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret sejumlah pejabat kejaksaan, perhatian publik turut tertuju pada seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban berinisial EDP.
EDP, yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Tuban, diketahui telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses pendalaman perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kini, di tengah proses pemeriksaan tersebut, EDP diketahui sedang menjalani cuti ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah umrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, membenarkan bahwa EDP sedang menjalani cuti dan telah mengantongi izin.
“Iya, yang bersangkutan sedang menjalani umrah dan sudah ada izin,” ujar Stephen, Jumat (24/7/2026).
Namun, saat ditanya lebih jauh mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap EDP maupun dugaan perannya dalam perkara tersebut, Stephen belum dapat memberikan penjelasan. Menurutnya, proses pemeriksaan berada di bawah kewenangan bidang Pengawasan serta tim pemeriksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Terkait hal tersebut, proses penanganannya ditangani pada bidang Pengawasan dan kita hanya bisa menunggu hasilnya,” jelasnya.
Nama EDP menjadi perhatian setelah dikaitkan dengan polemik uang senilai Rp600 juta yang mencuat dalam perkara dugaan suap penanganan kasus tambang ilegal dengan terdakwa berinisial C, warga Kabupaten Tuban.
Dalam perkara tersebut, EDP disebut-sebut memiliki kaitan dengan keberadaan uang Rp600 juta. Ia juga dikabarkan memiliki hubungan khusus dengan terdakwa C. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan EDP terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
EDP sendiri diketahui telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Proses pendalaman terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
Polemik uang Rp600 juta itu sebelumnya juga disinggung oleh kuasa hukum terdakwa C, Nang Engky Anom Suseno. Ia menegaskan uang tersebut bukan milik kliennya.
“Uang itu bukan milik klien kami, tidak punya segitu,” kata Nang Engky, Jumat (17/7/2026).
Dugaan suap tersebut mencuat setelah proses penanganan perkara tambang ilegal yang melibatkan terdakwa C menjadi sorotan. Kejaksaan Agung kemudian mencopot mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Supardi, Kepala Seksi Pidana Umum Ahmad Akhsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), serta Jaksa Penuntut Umum M. Ubab Shohibul Mahali.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada Senin (29/6/2026) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa C.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana lima bulan penjara dan denda Rp10 juta. Atas putusan tersebut, terdakwa diketahui masih menempuh upaya hukum banding.
Nama EDP sebelumnya juga sempat muncul dalam sorotan publik setelah sepeda motor miliknya digunakan oleh sang suami, Sony Dwi Andika, anggota Polsek Singgahan Polresta Tuban.
Sony menjadi perhatian setelah video dirinya mengendarai sepeda motor sambil merokok dengan masih mengenakan seragam dinas Polri beredar luas di media sosial. Sepeda motor tersebut juga menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi hingga terbaca “Sijesen” atau S 1735 EN.
Belakangan, Kejari Tuban menyebut sepeda motor itu merupakan kendaraan hasil lelang barang bukti perkara investasi bodong yang melibatkan Irwid Ayu Audi Permatasari pada 2022 dan dilelang pada 2023.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Sony telah dijatuhi sanksi disiplin dan tilang berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polresta Tuban. Sementara dugaan tindak pidana terkait penggunaan pelat nomor palsu masih dalam proses pendalaman.
Hingga saat ini, EDP belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Penyebutan namanya dalam pemberitaan ini didasarkan pada statusnya sebagai saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.
Proses hukum dan pemeriksaan terhadap perkara tersebut masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan dijunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. (fah)
