Tiga Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polresta Tuban

kabartuban.com – Jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kabupaten Tuban kembali dibongkar polisi. Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang digelar 12-23 Agustus, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tuban mengungkap empat kasus dengan empat tersangka pria.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.

Hasil pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan bersama Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo, Jumat (28/8/2026).

Menariknya, para pelaku menggunakan modus yang berbeda-beda untuk menjalankan bisnis barang haram tersebut. Ada yang bertransaksi melalui sistem ranjau, memanfaatkan mobil pribadi untuk mengantar sabu, hingga menyembunyikan kristal narkotika di dalam kamar rumah.

Kasus pertama melibatkan YE, warga Sananwetan, Blitar. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Mambung, Kecamatan Palang.

Dari tangan YE, polisi menemukan sabu seberat 29,19 gram, disertai timbangan digital dan alat hisap. Polisi menduga YE berperan sebagai pengedar yang menjalankan transaksi melalui komunikasi WhatsApp.

“Pelaku hanya menjual barang haram tersebut melalui pesan WhatsApp,”

Modus serupa juga digunakan tersangka S, warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu. Namun, dalam menjalankan aksinya, S menggunakan kendaraan roda empat.

S ditangkap ketika hendak melakukan transaksi sabu secara ranjau di tepi Jalan Pantura, Desa Gasing, Kecamatan Semanding. Polisi mengamankan 19,88 gram sabu, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan, serta sebuah mobil Honda Jazz putih bernomor polisi S 144 DI.

Sementara itu, tersangka ketiga, PAR, warga Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, ditangkap di kamar rumahnya.

Polisi menemukan 4,559 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel dan kotak plastik bekas bungkus permen. PAR juga diduga menjalankan transaksi dengan sistem ranjau, termasuk meletakkan sabu di bawah tiang lampu di pinggir jalan raya.

Atas dugaan peredaran narkotika tersebut, YE, S, dan PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Di tengah pengungkapan jaringan pengedar tersebut, polisi juga menangani satu kasus dengan pendekatan berbeda.

Tersangka WR, warga Desa Pereng, Kecamatan Jenu, diamankan dengan barang bukti sabu yang jauh lebih kecil, yakni 0,02 gram, beserta seperangkat alat hisap.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya, WR tidak ditemukan terlibat dalam jaringan peredaran. Hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan WR merupakan pengguna atau korban penyalahgunaan narkotika.

Karena itu, penanganannya tidak diarahkan pada pemidanaan, melainkan rehabilitasi.

“WR dijerat Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Karena barang bukti di bawah satu gram dan hasil TAT menunjukkan murni pengguna, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan pemidanaan badan,” ujar Wakapolresta Tuban Kompol Supyan.

Lebih lanjut, kasat Narkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh pelaku dari Surabaya.

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari Surabaya,”

Harjo menegaskan pemberantasan narkotika di Tuban akan terus dilakukan, baik terhadap jaringan pengedar maupun penyalahguna.

Pengungkapan puluhan gram sabu tersebut sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menggunakan berbagai pola untuk menghindari pengawasan aparat. Di sisi lain, terhadap pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan, polisi membuka ruang pemulihan melalui rehabilitasi sesuai hasil asesmen.

Operasi pemberantasan narkotika pun tidak hanya diarahkan untuk menangkap pelaku peredaran, tetapi juga memutus rantai penyalahgunaan agar barang haram tersebut tidak semakin menjangkau masyarakat di Kabupaten Tuban. (fah)

Banner

Berita Terbaru

Artikel Lainnya